Rapat Paripurna DPRD Kota Balikpapan Bahas Dua Agenda Utama

Loading

Faktanusa.com, Balikpapan –  Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan ke-6 Masa Sidang II Tahun Sidang 2024/2025 yang akan dilaksanakan di Lantai 8 Gedung Parkir Klandasan. Kamis (13/03/2025).

Rapat paripurna DPRD Kota Balikpapan ini dipimpin Wakil Ketua II, Muhammad Taqwa dan dihadiri Wakil Wali Kota Balikpapan, Bagus Susetyo, Sekda Kota Balikpapan, Muhaimin, pejabat yang tergabung dalam Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Balikpapan, pejabat di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan, unsur pimpinan serta anggota DPRD Kota Balikpapan.

Adapun Agenda Rapat Paripurna tersebut :

  1. Penyampaian Pemandangan Umum Wali Kota Balikpapan terhadap Nota Penjelasan DPRD Kota Balikpapan atas Rancangan Peraturan Daerah tentang :
  2. Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang Perusahaan Daerah Manuntung Sukses Kota Balikpapan;
  3. Fasilitasi Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
  4. Penyampaian Pokok – Pokok Pikiran DPRD Kota Balikpapan Tahun 2026.

Wakil Ketua II DPRD Kota Balikpapan, Muhammad Taqwa dalam kesempatan  menyampaikan keprihatinannya atas musibah kebakaran yang terjadi di RT 03 dan RT 02, Kelurahan Karang Jati, pada Selasa, 11 Maret 2025.

“Musibah ini adalah ujian berat bagi warga yang terdampak. Semoga mereka diberikan kekuatan dan segera mendapatkan bantuan yang mereka butuhkan,” ujar Taqwa.

“Saya mengingatkan kepada masyarakat kota Balikpapan untuk selalu waspada terhadap bencana seperti kebakaran, banjir, dan tanah longsor, mengingat curah hujan yang masih tinggi di Balikpapan,” sambungnya.

Dalam Pembahasan Dua Raperda dalam rapat paripurna ini, yaitu  Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang Perusahaan Daerah Manuntung Sukses Kota Balikpapan dan  Fasilitasi Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika serta Prekursor Narkotika.

Namun nota Penjelasan mengenai kedua Raperda ini telah disampaikan dalam Rapat Paripurna sebelumnya, pada tanggal 20 November 2023 dan 16 Agustus 2024.

Perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2018 bertujuan untuk meningkatkan kinerja Perusahaan Umum Daerah Manuntung Sukses, memberikan kepastian hukum, serta menyesuaikan status perusahaan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017.

Sementara itu, Raperda tentang Fasilitasi Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika serta Prekursor Narkotika dianggap mendesak untuk memberikan landasan hukum bagi Pemerintah Kota Balikpapan dalam merencanakan dan menganggarkan program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN-PN).

“Kami ingin memastikan bahwa regulasi yang dibuat benar-benar bermanfaat bagi warga Balikpapan, baik dalam pengelolaan perusahaan daerah maupun dalam upaya pemberantasan narkotika,” tutupnya.

Sementara itu, Raperda tentang Fasilitasi Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika serta Prekursor Narkotika dianggap mendesak untuk memberikan landasan hukum bagi Pemerintah Kota Balikpapan dalam merencanakan dan menganggarkan program P4GN-PN (Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika).

“Kami ingin memastikan bahwa regulasi yang dibuat benar-benar bermanfaat bagi warga Balikpapan, baik dalam pengelolaan perusahaan daerah maupun dalam upaya pemberantasan narkotika,” pungkasnya. (Adv/Shin)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top