Faktanusa.com, Balikpapan, Astakubrata, 25 Desember 2024 –Bertempat di Ruang Aula Astakubrata Lapas Kelas IIA Balikpapan dilaksanakan Upacara Penyerahan Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2024 terhadap 37 orang warga binaan Lapas Kelas IIA Balikpapan beragama Nasrani sesuai dengan SK Menteri Imigrasi dan pemasyarakatan Nomor : PAS-2542.PK.05.04 Tahun 2024.

Dalam kegiatan tersebut diawali dengan pembacaan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan tentang Pemberian Remisi Khusus (RK) Natal Tahun 2024 kepada Narapidana terkait dengan Pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 dan dilanjutkan Penyerahan Remisi Khusus Natal secara simbolis terhadap perwakilan 2 orang Narapidana oleh Kepala Lapas Kelas IIA Balikpapan melalui Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik dengan rincian perolehan Remisi 15 hari : 1 Orang, 1 bulan : 25 orang, 1 bulan 15 hr : 9 orang dan 2 bulan sebanyak 1 orang.

Dalam sambutannya Kepala Lapas Kelas IIA Balikpapan membacakan Sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan yang dalam isi sambutan tersebut _Pemberian remisi ini merupakan bagian dari hak yang diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif, seperti berkelakuan baik dan aktif dalam program pembinaan. “Remisi khusus Hari Raya Natal ini merupakan apresiasi atas upaya warga binaan dalam memperbaiki diri selama menjalani masa pidana. Kami berharap pemberian remisi ini dapat memberikan motivasi untuk terus berbuat baik dan menjalani hidup dengan lebih positif,” ujar beliau.

“Hari ini merupakan hari berbahagia bagi Warga binaan lapas balikpapan, khususnya warga binaan beragama nasrani, dimana pada hari ini selain mereka merayakan Hari Raya Natal tahun 2024 mereka juga mendapatkan pengurangan masa pidana/remisi, yang merupakan hak bagi warga binaan yang telah memenuhi persyaratan adminisrasi maupun subtantif” ujar Mustofa (Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik).

Loading