PT DAEAH Berhentikan CSP, Bantah Tidak Ada Tindakan Pemukulan

Loading

Faktanusa..com, Balikpapan – Terkait dugaan adanya dua orang Warga Negara Asing (WNA) asal Korsel yang berinisial CSP dan PK di duga telah melakukan tindak kekerasan pemukulan dua orang karyawan PT. DAEAH E&C yang merupakan Subkon RDMP yakni YN (22) seorang wanita dan SG (42) seorang pria di bantah pihak Perusahaan. PT. DAEAH Melalui Kuasa Hukumnya Agus Amri, SH mengatakan bahwa tidak benar adanya tindakan pemukulan terhadap dua orang karyawan. Karena semua sudah menempuh jalur damai secara kekeluargaan.
“Apa yang disampaikan SG bahwa adanya pemukulan terhadap dirinya dan YN adalah tidak benar, bahkan itu dapat dikatakan HOAX, “tegas Agus Amri kepada awak media saat menggelar Konfrensi Pers Minggu (27/3/2022) di Blooming Coffee and Tea Kecamatan Balikpapan Utara.

 

Bahkan lanjut Agus Amri seorang pengacara yang cukup kondang di Balikpapan ini menjelaskan bahwa PT. DAEAH telah memberhentikan CSP tertanggal 19 Maret 2022 yang ditanda tangani HRD Manager PT. DAEAH E&C, Rini Hutapea.
Masih menurut Agus Amri menjelaskan. Akibat SG telah membuat keterangan palsu dan dapat dijerat Pasal 317 KUHP yang menyatakan barang siapa dengan sengaja mengajukan pengaduan atau pemberitahuan palsu kepada pengusaha, baik secara tertulis maupun untuk dituliskan tentang seseorang. Sehingga kehormatan atau nama baiknya terserang, diancam karena melakukan pengaduan fitnah dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.
Bukan itu saja lanjutnya, Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana karena di anggap telah menyebarkan berita bohong untuk membuat keonaran.
Sementara itu ditempat yang sama YN membantah kalau dirinya tidak pernah menyuruh SG datang kerumahnya. Dan tidak ada YN dipaksa untuk menanda tangani surat damai yang di sodorkan pihak perusahaan.

Seperti yang pernah dilansir dibeberapa media bahwa SG mengatakan dirinya sebagai saksi juga korban saat ditemui di Kantor Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Senin (21/3/2022) mengatakan. Tindak kekerasan yang dilakukan dua WNA asal Korsel berawal Jum’at (18/3/2022) sekitar pukul 17.00 Wita. Ketika dirinya akan mendatangi teman kerjanya untuk bertanya kedatangan material. Kebetulan pada saat itu korban YN ada disana
Tiba-tiba terdengar suara CSP seorang Site Manager PT. DAEAH meneriaki YN cukup keras.
CSP sempat melempar batu kearah kami bertiga, lalu korban YM disuruh sembunyi dibelakang SG. Namun SCP mengejar YN dan ditangkap serta bagian belakang korban YN dipukul.
Berselang sehari setelah kejadian SG, Senin (21/3/2022) korban YN menghubungi SG meminta datang kerumahnya YN untuk membantunya. Karena korban YN telah didatangi petinggi PT. DAEAH yakni PK dan CSP serta seorang wanita menjabat sebagai HRD.
Reporter ; Eddy/*”
Editor : Shinta

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top