Faktanusa.com, Samarinda – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Timur terus memperkuat upaya penanganan penyalahgunaan narkotika melalui pendekatan rehabilitasi. Salah satunya diwujudkan melalui Program PILAR (Penguatan Integrasi Layanan Adiksi dan Rehabilitasi) yang diinisiasi Ditresnarkoba Polda Kaltim.

Sebagai implementasi program tersebut, Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Romylus Tamtelahitu, melakukan kunjungan dan peninjauan ke Instalasi Pemulihan Ketergantungan (IPK) Napza di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Samarinda, Selasa (9/6/2026).

Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 15.00 hingga 16.30 WITA itu merupakan tindak lanjut dari Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Ditresnarkoba Polda Kaltim dan Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur dalam memperkuat layanan rehabilitasi bagi korban penyalahgunaan narkotika.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur, Dr. Jaya Mualimin, Direktur RSJ Samarinda Dr. Indah Puspitasari, Wakil Direktur Umum dan Keuangan Ns. Rahmawati, Kepala Bidang Pelayanan Medis dr. Dini Adriyanti, jajaran tenaga kesehatan RSJ Samarinda, serta personel Ditresnarkoba Polda Kaltim.

Dalam kunjungan tersebut, rombongan meninjau langsung fasilitas rehabilitasi yang tersedia di Instalasi Pemulihan Ketergantungan Napza. Selain melihat kondisi sarana dan prasarana, kegiatan juga menjadi forum diskusi mengenai optimalisasi rujukan rehabilitasi bagi pengguna narkotika yang membutuhkan pemulihan.

Berdasarkan hasil peninjauan, diketahui bahwa Instalasi Pemulihan Ketergantungan Napza RSJ Samarinda telah terdaftar secara resmi sebagai Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) dan saat ini telah melayani rehabilitasi bagi pengguna narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya.

Saat ini, seluruh kapasitas layanan yang tersedia sebanyak 17 tempat telah terisi penuh oleh residen yang menjalani rehabilitasi. Mayoritas pasien datang atas kesadaran sendiri maupun didampingi oleh keluarga yang menginginkan proses pemulihan secara sukarela.

Meski demikian, pihak rumah sakit mengungkapkan bahwa hingga saat ini belum pernah menerima rujukan rehabilitasi yang berasal dari pelaku tindak pidana narkotika melalui mekanisme yang tersedia, meskipun fasilitas dan sumber daya yang dimiliki telah memenuhi standar dan kualifikasi untuk melaksanakan program rehabilitasi.

Dalam diskusi tersebut juga terungkap bahwa masih terdapat kekhawatiran di tengah masyarakat terkait proses rehabilitasi. Sebagian keluarga masih takut membawa anggota keluarganya yang mengalami ketergantungan narkoba ke fasilitas rehabilitasi karena khawatir mendapatkan stigma negatif dari lingkungan sekitar. Bahkan tidak sedikit yang beranggapan bahwa melapor ke fasilitas rehabilitasi akan berujung pada proses hukum dan pelaporan kepada pihak kepolisian.

Menanggapi hal tersebut, Kombes Pol Romylus Tamtelahitu menegaskan bahwa pemahaman tersebut perlu diluruskan. Menurutnya, pendekatan penanganan terhadap korban penyalahgunaan narkotika saat ini telah mengalami perubahan yang signifikan dengan lebih mengedepankan aspek pemulihan dibandingkan penghukuman.

“Masih ada masyarakat yang takut membawa keluarganya menjalani rehabilitasi karena khawatir akan diproses hukum. Padahal paradigma penanganan saat ini telah bergeser dari pendekatan retributif menuju restorative justice yang lebih mengutamakan pemulihan korban penyalahgunaan narkotika,” ujar Kombes Pol Romylus Tamtelahitu.

Ia menambahkan, melalui Program PILAR, Ditresnarkoba Polda Kaltim bersama Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur berkomitmen memperkuat sinergi dalam memberikan akses rehabilitasi yang lebih mudah, cepat, dan tepat bagi masyarakat yang membutuhkan.

“Sesuai dengan perjanjian kerja sama yang telah ditandatangani bersama Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur, kami akan terus meningkatkan kegiatan sosialisasi dan mendorong optimalisasi rujukan rehabilitasi ke seluruh Institusi Penerima Wajib Lapor yang ada di Kalimantan Timur,” tegasnya.

Melalui kolaborasi tersebut, diharapkan semakin banyak korban penyalahgunaan narkotika yang memperoleh kesempatan untuk pulih dan kembali menjalani kehidupan secara produktif. Selain itu, upaya ini juga menjadi bagian dari strategi nasional dalam menekan angka penyalahgunaan narkoba melalui pendekatan kesehatan dan kemanusiaan.

Kegiatan peninjauan kemudian dilanjutkan dengan melihat langsung bangsal rehabilitasi, berdialog dengan tenaga kesehatan, serta foto bersama seluruh peserta kegiatan. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman, tertib, dan lancar.

Program PILAR yang diusung Ditresnarkoba Polda Kaltim diharapkan menjadi langkah konkret dalam memperkuat integrasi layanan adiksi dan rehabilitasi sehingga masyarakat tidak lagi ragu untuk mencari bantuan ketika menghadapi permasalahan penyalahgunaan narkotika di lingkungan keluarga maupun masyarakat. (Shin/**)

Loading