PPKM Berbasis Mikro Darurat Level 4 Berlaku di Kota Balikpapan

Loading

Faktanusa.com, Balikpapan – Kembali Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan mengeluarkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro Darurat di mana PPKM Darurat masuk dalam kriteria level 4.
Ditetapkannya Kota Balikpapan dalam PPKM berbasis Mikro Darurat level 4 di antara 34 kabupaten/Kota.
Walikota Balikpapan H. Rahmad Mas’ud, SE dalam Press release di halaman kantor Pemkot Kota Balikpapan menyampaikan dan mengingatkan kembali kepada warga kota Balikpapan agar terus menerapkan protokol kesehatan (Prokes). Jum’at (9/7/2021).
Dalam kesempatan tersebut Rahmad Mas’ud juga mengklarifikasi terkait informasi tentang penutupan rumah ibadah (Masjid), ia menegaskan jika pemerintah tidak melarang untuk pelaksanaan shalat Jumat hanya saja ada pengawasan yang lebih ketat, yaitu mengutamakan prokes yang cukup ketat dan jumlah kapasitas hanya bisa terisi 25% saja dari normalnya.
“Saya klarifikasi di sini tidak ada larangan untuk melaksanakan ibadah Jumat di masjid hanya saja prosesnya yang diperketat, daerah yang berada di zona orange dan merah pelaksanaan shalat Jumat ditiadakan termasuk daerah atau rumah ibadah yang tidak bisa menerapkan 25% dari kapasitas rumah ibadah,” tegas Rahmad Mas’ud.
“Jadi kalau memang masjid tersebut bisa melaksanakan program maka dipersilahkan untuk melaksanakan salat Jumat.” Pungkasnya. (Shin/fn)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top