Faktanusa.com, Balikpapan – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan menyatakan penerapan skema opsen pada Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) berpotensi meningkatkan pendapatan daerah secara signifikan hingga mencapai Rp250 miliar per tahun.
âKami melihat potensi pahak melalui penerapan opsen pada Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) bisa i meningkatkan pendapatan daerah secara signifikan hingga mencapai Rp250 miliar per tahun,â ujar, Kepala Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan, H Idham Mustari, Rabu (9/4/2025).
Dikatakannya, melalui peneraopan kebijakan penghapusan denda pajak kendaraan yang berlaku di tahun 2025, maka akan memberikan kesempatan warga untuk melunasi tunggakan tanpa beban tambahan.
Idham menjelaskan, untuk tunggakan pajak kendaraan roda dua (R2) maupun roda empat (R4) dari tahun-tahun sebelumnya, maka akan secara otomatis terhapus, jika melakukana pembayaran pada tahun berjalan.
âKalau warga bayar di tahun 2025, untuk STNK R2 maupun R4 dan sebagainya, maka kalau ada tunggakan di tahun-tahun sebelumnya akan secara otomatis terhapus,â ucapnya.
Menurut Idham, meskipun kebijakan ini berada di bawah kewenangan provinsi, namun hal ini tetap menguntungkan Kota Balikpapan, terutama dengan adanya skema opsen yang mulai berlaku tahun ini. Dimana dalam skema ini, 66 persen dari pendapatan PKB dan BBNKB langsung masuk ke Kas Daerah (Kasda) Kota Balikpapan.
âPotensinya besar, pajak kendaraan bermotor bisa mencapai Rp250 miliar per tahun. Kalau dengan skema yang lama, hanya sekitar Rp180 miliar,â tegasnya.
Dalam kesempatan itu, Idham menerangkan, Pemkot Balikpapan mendorong masyarakat untuk memanfaatkan momentum Tunjangan Hari Raya (THR) yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi untuk melunasi kewajiban pajaknya.
âDampaknya ketika masyarakat berbondong-bondong membayar, otomatis mereka juga akan bayar PKB dan memperpanjang STNK. Ini juga akan mempercepat realisasi penerimaan daerah,â ungkapmya.
Dan sampai saat ini, realisasi penerimaan pajak kendaraan masih berada di angka 17 persen dari target Rp250 miliar. Pemerintah menargetkan realisasi mencapai 100 persen hingga akhir tahun. (Adv/Nil)