![]()
Faktanusa.com, Samarinda – Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang Polresta Samarinda berhasil melakukan pengungkapan kasus pencurian yang dilakukan oleh tersangka MM di beberapa Toko Retail Indomaret di Wilayah Kota Samarinda, Selasa (23/01/2024).
Pengungkapan ini berawal dari laporan Manager Area Indomaret Kota Samarinda bahwa karyawannya dan warga telah mengamankan seorang pria di Indomaret di Jln. Pelita Kel. Sungai Pinang Dalam Kec. Sungai Pinang. Tersangka MM diamankan karena berdasarkan rekaman CCTV memiliki ciri- ciri yang sama dengan pelaku yang melakukan pencurian di 3 Toko Retail Indomaret sebelumnya.

Saat tersangka MM diamankan oleh pihak Toko dan warga sekitar ada barang bukti berupa 6 kotak susu formula merk Bebelac 1 Kg yang disimpan dalam tas ransel warna coklat dan telah diletakkan di sepeda motor Yamaha N Max milik tersangka. Dari hasil Interogasi, tersangka mengambil susu formula tersebut dengan cara masuk kedalam Toko menggunakan Helm serta mengunakan baju gamis kemudian mengambil susu disembunyikan di ketiak lalu dimasukkan kedalam tas ransel.
Dari hasil pengembangan Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang, berhasil ditemukan barang bukti lain berupa 4 kotak susu formula merk lactogen 1 kg dan 4 kotak susu formula merk Dancow yang telah dikuasai oleh saksi berinisal SA.


