Faktanusa.com, Kutai Timur – Jajaran Polsek Sangatta Utara kembali menegaskan komitmennya dalam memerangi peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Kutai Timur. Dalam operasi penindakan yang dilakukan pada awal pekan ini, petugas berhasil mengamankan seorang terduga pengedar narkotika jenis sabu beserta barang bukti dengan total berat mencapai 50,71 gram.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di salah satu kawasan permukiman di Kecamatan Sangatta Utara. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Sangatta Utara melalui serangkaian penyelidikan dan pengumpulan data di lapangan.

Kapolsek Sangatta Utara, Iptu Alan Firdaus, S.H., M.Si., menjelaskan bahwa setelah melakukan pemantauan secara intensif, petugas berhasil mengidentifikasi lokasi dan keberadaan terduga pelaku. Tim kemudian bergerak cepat dan melakukan pengamanan di rumah kontrakan yang bersangkutan.

“Berbekal informasi dari masyarakat, anggota kami melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan seorang terduga pengedar di rumah kontrakannya,” ujar Iptu Alan Firdaus, Kamis (4/12/2025).

Saat dilakukan penggeledahan di lokasi, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana narkotika. Barang bukti tersebut berupa narkotika jenis sabu yang telah dikemas dalam beberapa paket siap edar, satu unit timbangan digital, serta sejumlah perlengkapan lain yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas transaksi narkoba.

Kapolsek menyampaikan bahwa terduga pelaku tidak melakukan perlawanan saat diamankan dan langsung dibawa ke Mapolsek Sangatta Utara guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan awal, petugas masih mendalami peran tersangka serta kemungkinan keterlibatan jaringan peredaran narkotika lainnya.

“Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap apakah pelaku merupakan bagian dari jaringan yang lebih besar. Tidak ada ruang bagi peredaran narkotika di wilayah Sangatta Utara,” tegasnya.

Iptu Alan Firdaus juga menekankan bahwa peredaran narkoba merupakan ancaman serius bagi generasi muda dan stabilitas keamanan masyarakat. Oleh karena itu, pihaknya berkomitmen untuk terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan secara berkelanjutan.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolsek Sangatta Utara turut menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian. Menurutnya, keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari dukungan dan kepedulian warga terhadap lingkungan sekitar.

“Kerja sama antara polisi dan masyarakat memiliki peran besar dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkotika. Kami berharap masyarakat tidak ragu untuk melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan,” tambahnya.

Saat ini, terduga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal tindak pidana narkotika sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka terancam hukuman berat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Proses hukum terus berjalan, dan polisi memastikan penanganan kasus dilakukan secara profesional dan transparan.

Humas Polda Kaltim

Loading