Polsek Samboja Berhasil Amankan Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan Menggunakan Senjata Tajam

Loading

Faktanusa.com, Samboja – Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Samboja telah berhasil mengungkap tindak pidana penganiayaan dengan senjata tajam yang terjadi di Jalan Balikpapan – Handil II, RT. 14 kelurahan Sei Seluang,Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai kartanegara, Kamis (17/11/22).
Menurut informasi dari saksi mata yaitu Sdr JK dan Sdr RZ, Peristiwa tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh Sdr MZ kepada Sdr RZ, berawal dari pelaku yaitu Sdr MZ yang dalam keadaan mabuk miras dan terjatuh di jalan rusak yang sedang di perbaiki, kemudian MZ mengambil paksa kunci kendaraan yang di kendarai oleh Sdr RZ yang mengakibatkan jalanan macet panjang.
Dijelaskan, Sdr JK bersama korban yaitu Sdr SK yang melihat kejadian tersebut mencoba untuk meminta kunci kendaraan Sdr RZ kepada pelaku namun di tolak, sehingga menimbulkan keributan di jalan antara pelaku yaitu Sdr MZ dengan korban Sdr SK.
Foto – Korban dan barang bukti
Karena emosi Sdr MZ akhirnya melakukan penganiayaan kepada Sdr SK dengan tangan kosong, lalu dipisahkan oleh Sdr JK.
Namun MZ malah mencabut pisau dari pinggang sebelah kiri dan memegang pisau tersebut menggunakan tangan kanannya, karena posisi pisau melengkung maka pelaku Sdr MZ memegang pisau tersebut dengan mata pisau mengarah ke dalam, bukan mata pisau menghadap kedepan.
Kemudian pelaku mendatangi korban Sdr SK dan menganyunkan tangan kanannya yang memegang pisau kearah kepala Sdr SK, Akibatnya korban mengalami luka robek di belakang telinga sebelah kiri.
Atas peristiwa tersebut Sdr SK merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Samboja.
Dari hasil laporan Sdr SK ke Polsek Samboja, dengan cepat pelaku berhasil ditangkap Pihak Polisi Polsek Samboja, dan mengamankan barang bukti berupa Satu bila pisau jenis kerambit warna coklat dengan panjang 20cm dan Satu lembar baju warna hitam kondisi robek dengan noda bercak darah.
Kini pelaku MZ telah ditahan di Polsek Samboja dan dikenakan pasal 351 ayat 1 KUHP tentang kekerasan, pasal 2 ayat 1 UU Darurat RI No. 12 tahun 1951. (*)
Editor : Shinta Setyana
Tags Polda Kaltim, Humas Polda Kaltim

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top