Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian 1(satu) unit sepeda motor Merk Kawasaki
Senilai Rp.45.000.000 (empat puluh lima juta rupiah).
Kapolsek Samarinda Seberang Kompol Bitab Riyani Melalui Kanit Reskrim Ipda Rizky Tovas berdasarkan laporan dari korban bahwa telah terjadi curanmor
pada hari rabu tanggal 08 mei 2024 sekitar pukul. 06:00 Wita.Pelaku berserta barang bukti berhasil di amankan di Jl. Soekarno Hatta km 1 dan dari hasil introgasi pelaku mengakui perbuatannya yang telah melakukan pencurian sepeda motor tersebut selanjutnya pelaku beserta barang bukti di bawa ke Polsek Samarinda Seberang guna proses lebih lanjut.
“Barang Bukti yang diamankan 1 (satu) unit sepeda motor Merk KAWASAKI type EX250L NINJA 250,1 buah kunci.dan Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP,” kata Kanit Reskrim.
Humas Polda Kaltim