Polsek Samarinda Seberang Tangkap Pelaku Curanmor

Loading

Faktanusa.com, Samarinda –  Unit Reskrim Polsek Samarinda Seberang kembali ungkap Pelaku Curanmor,Pada hari rabu tanggal 08 mei 2024 Pukul 05.30 Wita di Jl.Soekarno Hatta Km 2 Rt.- GG. Perintis Kel.Tani aman Kec.Loa Janan Ilir Kota Samarinda, yang mana awalnya korban dihubungi oleh saudaranya SM Sekira pukul 06:00 Wita.mengatakan kepadanya bahwa motor di curi orang pada saat diparkir di samping kosnya,korban mendatangi Polsek Samarinda Seberang untuk melaporkan kejadian pencurian tersebut secara resmi untuk di tindak lanjutin sesuai hukum yg berlaku.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian 1(satu) unit sepeda motor Merk Kawasaki

Senilai Rp.45.000.000 (empat puluh lima juta rupiah).

Kapolsek Samarinda Seberang Kompol Bitab Riyani Melalui Kanit Reskrim Ipda Rizky Tovas berdasarkan laporan dari korban bahwa telah terjadi curanmor

pada hari rabu tanggal  08 mei 2024 sekitar pukul. 06:00 Wita.Pelaku berserta barang bukti berhasil di amankan di Jl. Soekarno Hatta km 1 dan dari hasil introgasi pelaku mengakui perbuatannya yang telah melakukan pencurian sepeda motor tersebut selanjutnya pelaku beserta barang bukti di bawa ke Polsek Samarinda Seberang guna proses lebih lanjut.

“Barang Bukti yang diamankan 1 (satu) unit sepeda motor Merk KAWASAKI type EX250L NINJA 250,1 buah kunci.dan Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP,” kata Kanit Reskrim.

Humas Polda Kaltim

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top