Faktanusa.com, Samarinda – Kepolisian Sektor Samarinda Kota mengamankan seorang pelaku keributan dengan senjata tajam (sajam), Kamis tanggal 09 Mei 2024 sekitar Pukul 02.20 Wita di Jl. Lambung Mangkurat (Depan Toko Bagus) Rt. – Kel. Pelita Kec. Samarinda Ilir, Kota Samarinda.
Pelaku yaitu BM (39) warga di KH. Samanhudi Gg. An-Nur 1 Blok D No. 02 Rt. 006 Kel. Pelita Kec. Samarinda Ilir, Kota Samarinda, diduga telah melakukan keributan disekitar TKP dengan cara mengarahkan sajam jenis parang ke arah warga sekitar.
Menurut Kapolsek Samarinda Kota Kompol Tri Satria Firdaus SIK kejadian ini bermula pada piket mendapat laporan dari masyarakat bahwasannya ada seorang laki-laki yang membawa senjata tajam dan membuat keributan di TKP. Kemudian Piket SPK (Sentra Pelayanan Kepolisian) bersama piket fungsi mendatangi TKP tersebut dan mendapati terlapor dengan posisi duduk dan senjata tajam didepannya. Adapun jenis Senjata Tajam yang dibawa oleh terlapor berupa 1 (satu) Bilah Senjata Tajam jenis Parang dengan ukuran panjang 40 CM lengkap dengan Sarungnya.
Pada akhirnya pelaku ditahan bersama barang bukti 1 (satu) Buah senjata tajam jenis parang beserta sarungnya dengan ancaman Pasal 2 ayat1 UUdrt no. 12 th 1951.
Humas Polda Kaltim