Faktanusa.com, Kutai Barat – Polsek Melak Polres Kutai Barat melakukan sosialisasi dan pemasangan himbauan spanduk larangan penggunaan setrum ikan kepada masyarakat di Kelurahan Melak ilir pesisir Sungai Mahakam Kecamatan Melak Kabupaten Kutai Barat, Selasa (9/7/2024).
Kapolres Kutai Barat AKBP Kade Budiyarta, SIK melalui Kapolsek Melak mengatakan pihaknya menyampaikan imbauan dan pemasangan spanduk himbauan terkait larangan tersebut kepada pemerintah desa untuk selanjutnya disampaikan secara luas. Kegiatan sambang tersebut bertujuan untuk menyampaikan secara dini larangan mencari ikan dengan setrum, tuba, racun ikan dan sejenisnya yang sangat berbahaya bagi diri sendiri maupun orang lain.
“Kami memulainya dengan pemerintah desa dengan harapan dapat diketahui secara luas oleh masyarakat,” ujar Kapolsek.
Kapolsek menambahkan, dengan pemberian sosialisasi dan penegasan larangan tersebut, masyarakat diimbau tidak lagi mencari ikan dengan cara yang tidak bijak yang dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain.
Kapolsek menegaskan, apabila ada masyarakat yang tetap menggunakan cara tidak bijak dalam mencari ikan, pihaknya akan melakukan upaya dan langkah hukum.
“Kami akan tindak tegas, informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti jika mendapati masih ada masyarakat menangkap ikan dengan cara tidak bijak.Menyampaikan Berdasarkan UURI Nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan sebagaimana diubah dan ditambah dengan UURI Nomor 44 tahun 2009 dan UURI Nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UURI Nomor 22 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi Undang – Undang,” pungkasnya.
Humas Polda Kaltim