Faktanusa.com, Bal;ikpapan – Unit Reskrim Polsek Balikpapan Selatan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di dua lokasi berbeda di wilayah hukum Balikpapan Selatan. Pelaku berinisial A telah diamankan bersama sejumlah barang bukti pada Minggu, (20/4/2025).
Kapolsek Balikpapan Selatan, AKP Abu Sangit, SH, MM, didampingi Kanit Reskrim Iptu Iskandar, SH, menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja cepat tim Reskrim dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.
Kasus pertama terjadi pada 17 April 2025 di Perumahan Pondok Karya Agung (Poka), Kelurahan Sungai Nangka. Korban melaporkan kehilangan satu unit tablet Advan Sketsa 3 dan ponsel Redmi Note 8 Pro.
Sementara kasus kedua terjadi pada 11 April 2025 di kawasan Jalan Syarifuddin Yoes, Kelurahan Sepinggan Baru. Dalam insiden ini, pelaku berhasil membawa kabur sebuah jam tangan merek Elizabeth, uang tunai asing berupa 7 Ringgit Malaysia, 10 Dolar Hongkong, 1 Riyal, dan 20 Baht Thailand, serta perhiasan emas milik korban.
“Setelah melakukan pengejaran, anggota berhasil mengamankan tersangka A beserta barang bukti. Saat ini, yang bersangkutan telah kami tahan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar AKP Abu Sangit.
Pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Sementara itu, satu pelaku lain berinisial G masih dalam pengejaran pihak kepolisian dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kasi Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun, mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menjaga barang-barang berharga dan menghindari tampil mencolok di ruang publik.
“Jika masyarakat membutuhkan bantuan atau layanan keamanan dari Polri, silakan hubungi Call Center Polresta Balikpapan di nomor 110 secara gratis,” imbaunya.
Proses penyelidikan masih terus berjalan dan pihak kepolisian tengah melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain. (**)