Faktanusa.com, Nusantara – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kembali menorehkan langkah penting dalam proses transformasi kelembagaan dengan meresmikan tahap ketiga operasionalisasi sejumlah Pusat Studi Kepolisian di bawah naungan Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK). Peresmian tersebut dilakukan pada Selasa, 10 Maret 2026.

Dalam tahap ini, Polri meresmikan tujuh pusat studi baru yang akan menjadi wadah pengembangan riset, kajian akademik, serta diskusi ilmiah terkait berbagai bidang keilmuan kepolisian. Ketujuh pusat studi tersebut masing-masing dipimpin oleh tokoh akademisi maupun perwira tinggi Polri yang memiliki keahlian di bidangnya.

Adapun tujuh pusat studi yang diresmikan yakni Pusat Studi Teknologi Kepolisian yang dipimpin Irjen Pol. Suwondo Nainggolan, Pusat Studi Forensik Kepolisian yang dikepalai Komjen Pol. (Purn) Prof. Dr. Petrus R. Golose, serta Pusat Studi Internasional Kepolisian yang dipimpin Irjen Pol. Dr. dr. Asep Herdradiana.

Selain itu, turut diresmikan Pusat Studi Keamanan Nasional yang dipimpin Prof. Muradi, Pusat Studi Perempuan dan Anak (PPA) yang dipimpin Brigjen Pol. Dr. Nurul Azizah, Pusat Studi Keadilan Restoratif dan Transformasi Konflik yang dikepalai Andrea H. Poeloengan, serta Pusat Studi Intelijen Kepolisian yang dipimpin Irjen Pol. Dr. Achmad Kartiko.

Peresmian ini melengkapi sembilan pusat studi kepolisian yang sebelumnya telah diresmikan pada 2025. Kesembilan pusat studi tersebut meliputi Pusat Studi Polmas, Pusat Studi Anti Korupsi, Pusat Studi Terorisme, Pusat Studi Ilmu Kepolisian, Pusat Studi Keamanan dan Keselamatan Lalu Lintas, Pusat Studi Siber, Pusat Studi Sumber Daya Manusia, Pusat Studi Pasifik Oseania, serta Pusat Studi Kehumasan Polri.

Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Wakapolri) Komjen Pol. Prof. Dr. Dedi Prasetyo mengatakan pembentukan pusat-pusat studi ini merupakan bagian dari upaya memperkuat pengembangan ilmu kepolisian di Indonesia.

“Diharapkan dengan peresmian 16 Pusat Studi Kepolisian ini, masing-masing bidang keilmuan dapat menjadi wadah riset dan diskusi akademik terkait pengembangan ilmu kepolisian di Indonesia,” ujarnya dalam kegiatan peresmian pada 10 Maret 2026.

Ia menjelaskan bahwa keberadaan pusat studi tersebut tidak sekadar menjadi pelengkap dalam struktur pendidikan kepolisian, melainkan sebagai sarana untuk mendorong lahirnya kebijakan kepolisian yang lebih berbasis kajian ilmiah.

Melalui langkah ini, Polri berupaya memperkuat paradigma Evidence Based Policy atau kebijakan berbasis bukti. Pendekatan tersebut menempatkan hasil penelitian dan kajian akademik sebagai dasar dalam merumuskan berbagai kebijakan serta strategi penegakan hukum.

Dengan pendekatan ini, setiap kebijakan yang diambil diharapkan dapat didukung oleh data, analisis ilmiah, serta penelitian yang dapat dipertanggungjawabkan secara akademis.

Selain memperkuat kajian di lingkungan internal, Polri juga mendorong kolaborasi dengan berbagai pihak melalui pendekatan pentahelix. Model kolaborasi ini melibatkan unsur pemerintah, akademisi, masyarakat, dunia usaha, serta media dalam mendukung pengembangan ilmu kepolisian.

Dalam implementasinya, Polri tidak hanya memusatkan pengembangan pusat studi di tingkat nasional, tetapi juga mendorong kerja sama dengan berbagai perguruan tinggi di daerah. Langkah ini dilakukan untuk menjaring perspektif lokal terkait tantangan keamanan di berbagai wilayah Indonesia.

Hingga saat ini tercatat sudah terdapat delapan perguruan tinggi negeri maupun swasta yang telah meresmikan Pusat Studi Kepolisian melalui kerja sama dengan Polri.

Beberapa perguruan tinggi tersebut antara lain Universitas Syiah Kuala, Universitas Negeri Sebelas Maret, Universitas Pattimura, Universitas Muhammadiyah Karanganyar, Universitas Islam Sultan Agung, Universitas Negeri Semarang, Universitas Bangka Belitung, serta Universitas Jenderal Soedirman.

Keberadaan pusat studi di berbagai daerah tersebut diharapkan mampu memberikan kontribusi pemikiran akademis terkait berbagai isu keamanan yang bersifat lokal maupun nasional.

Selain itu, hingga kini masih terdapat sekitar 69 perguruan tinggi lain yang sedang memasuki tahap penandatanganan perjanjian kerja sama dengan Polri untuk pengembangan pusat studi kepolisian. Kerja sama tersebut mencakup berbagai wilayah di Indonesia, mulai dari Aceh hingga Papua.

Melalui pengembangan pusat studi ini, Polri berharap dapat menumbuhkan budaya ilmiah yang lebih kuat dalam tubuh institusi. Dengan demikian, setiap kebijakan dan langkah strategis yang diambil dapat melalui proses kajian akademik serta diskusi publik yang komprehensif.

Langkah ini juga diharapkan mampu memperkuat profesionalisme Polri sebagai institusi penegak hukum yang adaptif terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, serta dinamika sosial masyarakat. (**)

Loading