Polresta Samarinda Polda Kaltim, Selamatkan Generasi Bangsa Dari Narkoba Personil Polresta Samarinda berhasil cegah Peredaran Narkoba jenis sabu

Loading

Faktanusa.com, Samarinda – Personel Sat Reskoba Polresta Samarinda Ungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. bahwa di Jl.Biawan, sering dijadikan tempat transaksi Narkotika jenis sabu.
Kemudian Pada hari Rabu, tanggal 03 Juli 2024 pelapor dan saksi melakukan observasi dengan cermat kemudian sekitar pukul 16.00 Wita pelapor dan saksi mencurigai satu orang laki-laki yang baru saja berhenti sepeda motor seorang diri.
Setelah dilakukan penggeledahan diketahui laki-laki tersebut mengaku bernama N A Als O Bin A (Alm) dan di temukan barang bukti berupa 1 (satu) buah gumpalan lakban warna hitam yang berisikan 1 (satu) bungkus Narkotika jenis sabu seberat 0,64 (nol koma enam empat)  Gram Brutto pada genggaman tangan kanan N A Als O Bin A (Alm).
Setelah dilakukan interogasi, bahwa benar masih ada barang bukti Narkotika jenis sabu yang disimpan sendiri oleh N A Als O Bin A (Alm) yang berada didalam rumah yang ditempati oleh N A Als O Bin A (Alm) tepatnya di Jl.Abdul Muthalib.
Setelah pelapor  dan saksi tiba pada alamat tersebut, dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kantong plastik warna putih yang berada dibelakang rumah yang berisikan 1 (satu) bungkus Narkotika jenis sabu seberat 28,29 (dua delapan koma dua sembilan)  Gram Brutto, beserta barang bukti lainnya.
Atas kejadian tersebut tersangka dan barang bukti diamankan di Mako Polresta Samarinda guna proses penyidikan lebih lanjut.
Barang yang diamankan
1.1 (satu) bungkus Narkotika jenis sabu seberat 0,64 (nol koma enam empat)  Gram Brutto;
2. 1 (satu) bungkus Narkotika jenis sabu seberat 28,29 (dua delapan koma dua sembilan)  Gram Brutto;
3. 1 (satu) buah gumpalan lakban warna hitam;
4. 1 (satu) buah sendok penakar;
5. 1 (satu) lembar tissue warna putih;
6. 1 (satu) buah kotak warna hitam;
7. 3 (tiga) buah bendel klip plastik;
8. 1 (satu) buah timbangan digital warna silver;
9. 1 (satu) unit HP Android
10. 1 (satu) buah kantong plastik warna putih;
11. 1 (satu) unit sepeda motor. Kamis (04/07).
Humas Polda Kaltim

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top