Faktanusa.com, Samarinda – Personel Sat Reskoba Polresta Samarinda menerima limpahan kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika dari unit Intelmob batalyon B Brimob Kaltim, sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Rabu (3/4/2024)
Pada hari Selasa, tanggal 02 April 2024 sekitar pukul 23.00 Wita pelapor dan saksi mendapat laporan dan informasi masyarakat bahwa di Jl.Sultan Hasanudin Gang Langgar Blok G2 RT.- No.- . Kel.Baqa, Kec.Samarinda Seberang – Kota Samarinda (tepatnya dipinggir jalan) sering di jadikan tempat transaksi Narkotika jenis sabu-sabu.

Kemudian pada hari Selasa tanggal 2 April 2024 sekitar jam 23.00 anggota Resmob batalyon B melakukan under cover buy (pembelian terselubung) di alamat tersebut kemudian sdra C E Bin L memberikan uang Rp.150.000 kepada seseorang yang belakangan diketahui Bernama sdra M. T Als T Bin A M (Alm) setelah sdra C E Bin L memberikan uang tersebut kepada sdra M. T Als T Bin A M (Alm) para saksi langsung melakukan penangkapan terhadap 3 (tiga) orang laki-laki yang bernama sdra M. T Als T Bin A M (Alm), sdra R Als R Bin H. P, dan sdra H Als A Bin L (Alm), ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus/poket Narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,34 (nol koma tiga empat) Gram Brutto ditemukan di atas tanah yang sebelumnya ada dalam penguasaan sdra R Als R Bin H. P yang terjatuh sesaat sebelum diserahkan kepada sdra C E Bin L dan 2 (dua) bungkus/poket Narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,58 (Nol koma lima delapan) Gram Brutto ditemukan di atas tanah yang sebelumnya berada di genggaman tangan sebelah kanan sdra H Als A Bin L (Alm) dan terjatuh sesaat sebelum dilakukan penangkapan beserta barang bukti lainnya.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polresta Samarinda untuk ditindak lanjuti sesuai dengan hukum yg berlaku.
Barang yang diamankan
1. 2 (dua) bungkus/poket Narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,58 (Nol koma lima delapan) Gram Brutto;
2. 1 (satu) bungkus/poket Narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,34 (nol koma tiga empat) Gram Brutto;
3. 1 (satu) unit HP Android merk OPPO warna hitam.
4. Uang tunai sebesar Rp.450.000,- (Empat Ratus lima puluh ribu rupiah) sebagai hasil penjualan Narkotika jenis sabu milik Sdra. M. T Als T Bin A M(Alm).
Humas Polda Kaltim