Polresta Balikpapan Ungkap Kasus Penyalahgunaan dan Peredaran Narkoba

Loading

FAKTANUSA.COM, Balikpapan –  Kombes Pol, V Thirdy Hadmiarso,S.I.K.,M.A.P yang didampingi Kasat Narkoba Polresta Balikpapan Kompol Tasimun,S.S.,M.H Melakukan Press Release Mengenai Kasus Penyalahgunaan Narkoba dihalaman Polresta Balikpapan (03/02/22)
Dalam Kegiatan tersebut Kapolresta Balikpapan menyampaikan bahwa pada hari Jumat tanggal 28 Januari 2022 Sekitar Pukul 16:10 Wita Telah terjadi penangkapan terhadap penyalahgunaan Narkoba dan Peredaran gelap Narkotika jenis sabu
Lanjut Di dua Tempat berbeda yakni ditempat pertama Jl.Soekarno Hatta KM 2 Kel.Muara Rapak Kec.Balikpapan Utara tepatnya di Pinggir jalan serta ditempat kedua yakni di Jln.Gurinda Strat 5 RT 42 No.15 Kel.Gunung Samarinda Kec.Balikpapan Utara tepatnya disebuah rumah
Menurutnya kejadian berawal ketika adanya informasi dari masyarakat bahwa Jl.Soekarno Hatta KM 2 Kel.Muara Rapak Kec.Balikpapan Utara tepatnya di Pinggir jalan sering dijadikan tempat transaksi Narkoba jenis Sabu kemudian tim opsnal melakukan penangkapan terhadap tersangka di TKP dan pada saat penggeledahan ditemukan 1 (satu) buah bungkusan CHOCOPIE warna kuning berisi 2(dua) Paket Narkotika Jenis Sabu yang dibungkus tissue warna putih dan dibungkus plastik hitam disimpan diatas pot bunga di pinggir jalan
Yang mana Sabu tersebut di akui milik tersangka PM (42 Thn) dan pada saat dilakukan interogasi terhadap tersangka dan tersangka mengakui masih menyimpan sisa sabu di rumah tersangka Jln.Gurinda Strat 5 RT 42 No.15 Kel.Gunung Samarinda Kec.Balikpapan Utara
Sesampai di rumah tersangka langsung menunjukkan 3 (tiga) Paket narkotika yang disimpan didalam botol herbal dan di dalam tas selempang milik tersangka dikamar tersangka dan tersangka mendapatkan Sabu tersebut dari Saudara MAN (DPO) di daerah sepinggan serta tersangka mengakui sudah 2 (dua) kali mendapatkan Narkotika Jenis Sabu dari Sdr Man (DPO)
Setelah dilakukan Penangkapan ada beberapa barang bukti yang diamankan yakni 5 (lima) Paket Sabu dalam Kemasan Plastik Bening Berat Bruto 95,74 Gram, 2 (dua) bandel plastik bening klip besar dan kecil, 1 (satu)buah timbangan kecil warna abu-abu, 1 (satu) tas Selempang warna ungu, 1 (satu) unit HP Android Merk REALME 2 warna biru, 1 (satu) lembar tissue warna putih, 1 (satu) buah botol bekas tempat herbal warna putih, 1 (satu) buah bungkusan CHOCOPIE warna kuning, 1 (satu) buah kresek warna hitam, dan 1 (satu) buah sendokan warna putih
Kini tersangka PM (42 tahun) beserta barang bukti telah diamankan untuk proses lebih lanjut dan guna mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka terancam Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan Ancaman Penjara minimal 6 Tahun hingga 20 Tahun.” Tutup Kapolresta Balikpapan.
Pewarta : Deddy
Editor : Shinta Setyana

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top