
Faktanusa.com, Balikpapan – Polresta Balikpapan melalui Unit II Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas praktik korupsi di wilayah Kota Balikpapan. Hal ini dibuktikan dengan keberhasilan mengungkap kasus tindak pidana korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 1.509.018.931,84 dalam pengelolaan dana hibah UPT Asrama Haji Balikpapan Tahun Anggaran 2022–2023. Dua orang tersangka, masing-masing berinisial HM dan SW, resmi ditetapkan sebagai pihak yang diduga bertanggung jawab dalam penyimpangan tersebut.
Kanit II Tipidkor Satreskrim Polresta Balikpapan, IPTU Dafid, SH, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari adanya laporan masyarakat terkait dugaan ketidakwajaran dalam aktivitas keuangan pada pengelolaan dana hibah UPT Asrama Haji. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit II Tipidkor kemudian melakukan pendalaman melalui serangkaian proses penyelidikan dan audit dokumen.
“Berdasarkan hasil penyidikan, terdapat indikasi kuat terjadinya penyimpangan dalam penggunaan dana hibah yang seharusnya dialokasikan untuk operasional dan pengembangan kegiatan UPT Asrama Haji. Dari hasil audit, ditemukan kerugian negara mencapai lebih dari Rp 1,5 miliar,” ungkap IPTU Dafid.
Menurutnya, kedua tersangka diduga telah menyalahgunakan kewenangan dan melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses penyaluran, penggunaan, dan pertanggungjawaban dana hibah. Praktik ini tidak hanya menghambat optimalisasi pelayanan di UPT Asrama Haji, tetapi juga berdampak pada kepercayaan publik terhadap pengelolaan anggaran pemerintah.
Meski tidak merinci secara detail dalam tahap publikasi awal, IPTU Dafid menjelaskan bahwa indikasi penyimpangan melibatkan pembuatan laporan fiktif serta penggunaan dana yang tidak sesuai peruntukannya. Beberapa kegiatan yang seharusnya dibiayai melalui dana hibah tersebut diduga tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya atau dilaporkan tidak sesuai dengan kondisi riil.
Setelah seluruh alat bukti dianggap lengkap, penyidik resmi menetapkan HM dan SW sebagai tersangka. Proses penyidikan juga telah memasuki tahap final dengan pelimpahan berkas perkara ke Kejaksaan untuk selanjutnya diproses di pengadilan.
“Perkara ini sudah kami limpahkan untuk persidangan. Kami berharap proses hukum dapat berjalan transparan dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” tambah IPTU Dafid.
Dua tersangka dalam kasus ini dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi yang memiliki ancaman hukuman sangat berat. Berdasarkan ketentuan undang-undang, pelaku korupsi dapat dikenai pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun. Selain itu, tersangka juga dapat dijatuhi denda paling sedikit Rp 50 juta dan maksimal Rp 1 miliar.
Ancaman hukuman tersebut diharapkan mampu memberikan efek jera sekaligus mempertegas komitmen pemerintah dan kepolisian dalam memberantas korupsi hingga ke akar-akarnya. Upaya ini penting mengingat korupsi sering kali berdampak langsung pada pelayanan publik dan pembangunan daerah.
Kasi Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun, menyampaikan apresiasi kepada warga yang aktif memberikan informasi terkait dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan tersebut. Menurutnya, partisipasi masyarakat memegang peran sentral dalam mengungkap berbagai bentuk kejahatan, termasuk tindak pidana korupsi.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan laporan dan informasi sehingga kerugian negara dapat terselamatkan. Kepolisian tidak bisa bekerja sendiri tanpa dukungan masyarakat,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia mengajak masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan jika menemukan indikasi kejahatan serupa. Polresta Balikpapan menyediakan layanan Call Center 110 Pamapta sebagai kanal pengaduan cepat yang dapat dimanfaatkan kapan saja.
“Jika masyarakat mengetahui adanya tindakan pidana, segera laporkan melalui layanan 110. Kami akan merespons dengan cepat setiap informasi yang masuk,” tambah Ipda Sangidun.
Pengungkapan kasus ini menjadi bukti nyata komitmen Polresta Balikpapan dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara. Korupsi dana hibah seperti ini tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga menghambat program-program sosial dan pelayanan yang seharusnya diterima masyarakat.
Dengan pelimpahan kasus ke pengadilan, masyarakat kini menunggu proses persidangan yang diharapkan dapat berlangsung secara transparan dan memberikan hukuman setimpal kepada para pelaku. Polresta Balikpapan menegaskan akan terus memantau dan mengawal proses tersebut demi memastikan keadilan ditegakkan. (**)
![]()



