Faktanusa.com, Balikpapan – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Balikpapan kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu setelah menerima laporan dari masyarakat. Seorang pria berinisial BHN (36), warga Kelurahan Sepinggan, Balikpapan Selatan, diamankan di kawasan Jalan Soekarno Hatta KM 1,5, Kelurahan Muara Rapak, Kecamatan Balikpapan Utara pada Kamis, 7 Agustus 2025 sekitar pukul 18.20 WITA.
Kapolresta Balikpapan melalui Kasat Reskoba AKP Yosimata KS Manggala, SIK menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah Tim Opsnal Satresnarkoba menerima informasi dari warga terkait dugaan transaksi narkoba di lokasi tersebut.
“Setelah dilakukan penyelidikan, tim menemukan seorang pria yang sesuai dengan ciri-ciri yang dilaporkan. Saat digeledah, ditemukan dua paket sabu seberat bruto 0,55 gram yang disembunyikan dalam celana pendek warna silver,” ungkap AKP Yosimata.
Tersangka BHN diketahui merupakan residivis kasus narkotika yang pernah dipenjara pada tahun 2019 dan bebas pada 2024. Ia mengaku membeli sabu tersebut seharga Rp300.000 di kawasan Gunung Bugis dari seseorang yang tidak dikenalnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain:
Dua paket sabu seberat bruto 0,55 gram
Satu buah celana pendek warna silver
Tersangka dan barang bukti kini telah dibawa ke Satresnarkoba Polresta Balikpapan untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara itu, Kasi Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi narkoba, terlebih menjelang perayaan HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.
“Mari kita merdekakan masyarakat Kota Balikpapan dari bahaya narkoba. Sambut kemerdekaan tanpa narkoba dan budayakan hidup sehat tanpa narkoba,” ujar Ipda Sangidun.
Ia juga mengajak masyarakat untuk segera melaporkan jika mengetahui adanya transaksi narkoba, baik dengan datang langsung ke kantor polisi terdekat maupun melalui Call Center 110 Polresta Balikpapan. (Shin/**)