Faktanusa.com, Balikpapan – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Balikpapan kembali berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis ekstasi di wilayah hukumnya.
Berdasarkan laporan masyarakat, tim opsnal menangkap seorang tersangka berinisial AA (26) di kawasan Jalan Abdi Praja VII, Kelurahan Sepinggan, Kecamatan Balikpapan Selatan.
Barang Bukti yang Diamankan:
- 26 butir pil ekstasi berwarna coklat berlogo Rolex seberat brutto 11,85 gram
- 1 buah lembar tissue warna putih
- 1 buah plastik klip bening
- 1 unit HP merk Poco warna kuning
Kasi Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun mengatakan tersangka AA menerima barang haram tersebut dari saudara kandungnya yang bernama RS alias RP. Penyerahan dilakukan secara langsung.
“Modusnya sederhana, narkotika diberikan langsung oleh kakaknya untuk diedarkan oleh tersangka. Keuntungan per butirnya cukup menggiurkan bagi pelaku, tapi ini jelas tindak pidana,” ujar Ipda Sangidun. Jum,at (23/05/2025).
“Tersangka dijanjikan keuntungan sebesar Rp25.000 untuk setiap butir ekstasi yang berhasil dijual,” sambungnya.
Ipda Sangidun juga menyampaikan untuk tindakan yang telah di lakukan Selanjutnya adalah Tersangka dan barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polresta Balikpapan untuk proses lebih lanjut guna pengembangan kasusnya.
“Tersangka diancam dengan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara minimal 5 tahun. ” Ujar Ipda sangidun.
Ipda Sangidun menghimbau Kepada Seluruh Warga Masyrakat Kota Balikpapan, mari kita Lawan bersama sama peredaran Obat terlarang serta Sabu sabu yang ada di lingkungan kita.
“Mari kita sama-sama melindungi dan menjaga Anak anak serta keluarga kita dari bahaya narkoba di Lingkungan kita, karena dengan narkoba dapat merusak generasi Penerus Bangsa kedapan. Sayangi Diri sendiri, Keluarga serta Lingkungan tempat tingal kita berada,” pungkasnya. (**)