
Faktanusa.com, Balikpapan — Kepolisian Resor Kota (Polresta) Balikpapan menyelesaikan kasus bentrokan antar kelompok remaja lintas wilayah melalui mekanisme diversi dan restorative justice. Pendekatan tersebut ditempuh karena mayoritas pelaku masih berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH), serta adanya kesepakatan damai dari seluruh pihak yang terlibat.
Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Jerrold HY Kumontoy menegaskan bahwa penanganan perkara anak tidak semata-mata berorientasi pada pemidanaan, melainkan juga mempertimbangkan masa depan dan tumbuh kembang anak.
“Dalam kasus ini, pelaku mayoritas masih anak-anak. Kami tidak hanya melihat perbuatannya, tetapi juga masa depan mereka. Oleh karena itu, penyelesaian kami dorong melalui mekanisme diversi dan keadilan restoratif,” kata Jerrold saat konferensi pers di Balikpapan, Kamis (30/1/2026).
Peristiwa bentrokan tersebut terjadi pada Jumat (16/1/2026) sekitar pukul 22.00 Wita di Jalan Inpres, Kelurahan Muara Rapak, Kecamatan Balikpapan Utara. Insiden bermula dari kesalahpahaman terkait persoalan asmara yang kemudian berkembang menjadi konflik antar kelompok remaja asal Balikpapan Barat dan Balikpapan Utara.
Situasi memanas ketika salah satu kelompok mendatangi wilayah kelompok lainnya. Keributan pun tidak terhindarkan. Saat berusaha meninggalkan lokasi kejadian, dua remaja terjatuh dari sepeda motor dan kemudian menjadi sasaran pengeroyokan oleh kelompok lawan.
Akibat bentrokan tersebut, dua orang remaja mengalami luka-luka, dengan salah satu korban menderita patah tulang selangka sehingga harus mendapatkan perawatan medis.
Jerrold menjelaskan bahwa pihak kepolisian telah melakukan serangkaian langkah penegakan hukum, mulai dari penyelidikan, pengamanan barang bukti, hingga pemeriksaan terhadap seluruh pihak yang terlibat. Dari total sembilan orang yang diamankan, tujuh di antaranya merupakan ABH, sementara dua lainnya telah berusia dewasa.
“Secara yuridis, peristiwa ini memenuhi unsur tindak pidana. Namun, dengan mempertimbangkan usia pelaku yang sebagian besar masih anak-anak serta adanya itikad baik dari korban dan pelaku, kami memfasilitasi penyelesaian melalui diversi,” jelasnya.
Dalam proses restorative justice, Polresta Balikpapan melibatkan orang tua dari pelaku dan korban, tokoh masyarakat, aparatur kelurahan, serta pihak terkait lainnya. Seluruh pihak sepakat untuk menyelesaikan perkara secara kekeluargaan dan menyatakan komitmen untuk tidak mengulangi perbuatan serupa di kemudian hari.
“Kehadiran polisi dalam penanganan perkara anak bukan untuk memberi stigma atau hukuman semata, tetapi memastikan hak anak tetap terpenuhi, termasuk hak untuk mendapatkan pendidikan dan masa depan yang lebih baik,” ujar Jerrold.
Sebagai bagian dari kesepakatan perdamaian, dilakukan pembacaan pernyataan sikap oleh perwakilan orang tua dari kedua wilayah. Pada kesempatan yang sama, kepolisian juga memfasilitasi pembubaran dua geng remaja yang terlibat dalam bentrokan tersebut.
Jerrold menegaskan bahwa pembubaran geng ini menjadi langkah preventif agar konflik serupa tidak terulang. Ia juga mengingatkan pentingnya peran semua pihak dalam menjaga kondusivitas lingkungan.
“Kami mengimbau peran aktif orang tua, sekolah, dan masyarakat untuk lebih mengawasi pergaulan remaja. Pencegahan harus dimulai dari lingkungan terdekat,” tegasnya.
Kapolresta berharap penyelesaian perkara ini dapat menjadi pembelajaran bersama bagi masyarakat, khususnya generasi muda di Kota Balikpapan, bahwa setiap permasalahan dapat diselesaikan secara damai tanpa kekerasan.
“Perdamaian ini bukan akhir, tetapi awal bagi anak-anak untuk memperbaiki diri dan kembali menata masa depan mereka,” tutup Jerrold. (Shin/**)
![]()


