Faktanusa.com, Balikpapan – Polresta Kota Balikpapan berhasil mengamankan satu orang pelaku tambang batu bara ilegal di kilo meter 25 (SHR) selaku pengawas lapangan. Sementara satu pelaku lagi (ZK) yang bertindak selaku pemodal DPO, masih dalam pengejaran. Hal tersebut disampaikan Kapolresta Balikpapan Kombes Pol V Thirdy Hadmiarso dalam Konfrensi Pers Jum’at (19/11/2021).
Atas perbuatannya pelaku di jerat Pasal 35 Junto Pasal 158 UU Nomor : 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Junto UU Nomor : 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perubahan atas UU Nomor : 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Karena melakukan perbuatan maka termasuk Pasal 55 dan 56. Sementara barang bukti yang diamankan berupa 2 Unit Exavator dan Sample Batu Bara.
Menurut Kapolresta berawal dari laporan Sat Pol PP bahwa adanya informasi kegiatan tambang ilegal yang terletak di Kelurahan Karang Joang Kecamatan Balikpapan Utara kilo meter 25. Tepatnya berbatasan dengan Kelurahan Sungai Merdeka Kabupaten Kutai Kartanegara.
Kemudian Pemkot Balikpapan melalui Kasat Pol PP dengan jajaran Polsek Utara langsung menuju lokasi. Ternyata sampai di lokasi benar ada kegiatan tambang ilegal, kemudian langsung kita hentikan.
Kapolresta menambahkan bahwa luas area tambang tersebut kurang lebih 2 hektar dan diperkirakan terdapat 1500 ton Batu Bara yang belum terkirim. (*)