
Faktanusa.com, Kutai Barat — Polres Kutai Barat kembali mengamankan empat tersangka kasus pencurian kabel Penerangan Jalan Umum (PJU) yang sebelumnya sempat viral dan meresahkan masyarakat. Keempat tersangka resmi ditahan pada Minggu malam, 7 Desember 2025 sekitar pukul 23.54 WITA, setelah seluruh proses administrasi penahanan oleh penyidik Satreskrim dinyatakan lengkap.
Keempat tersangka yang diamankan masing-masing berinisial A, K, T, dan H (nama disamarkan). Dari hasil penyidikan, dua tersangka dijerat Pasal 363 Ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Sementara dua tersangka lainnya dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-4e jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP jo Pasal 64 KUHP, karena diduga terlibat dalam pencurian secara bersama-sama dan berulang kali.
Berdasarkan hasil pengembangan kasus, rangkaian pencurian kabel PJU tersebut dilakukan secara bertahap di wilayah Kampung Ngenyan Asa, Kecamatan Barong Tongkok, Kabupaten Kutai Barat, sejak Oktober hingga November 2025. Aksi pertama dilakukan pada 8 Oktober 2025, kemudian berlanjut pada:
-
12 Oktober 2025
-
17 Oktober 2025
-
22 Oktober 2025
-
26 Oktober 2025
-
dan terakhir pada 1 November 2025
Para tersangka diketahui memotong dan mengambil kabel PJU yang berada di dalam drainase dengan menggunakan alat tang. Dari pemeriksaan, para pelaku memiliki peran masing-masing, termasuk seorang pemantau situasi (lookout) yang bertugas memastikan kondisi sekitar aman sebelum kabel dipotong.
Akibat aksi pencurian ini, jaringan penerangan jalan di beberapa titik dilaporkan mengalami gangguan dan menimbulkan keresahan masyarakat setempat.
Dengan ditahannya keempat tersangka di ruang tahanan Polres Kutai Barat, aparat memastikan seluruh tahanan berada dalam kondisi aman, sehat, dan mendapatkan pengawasan penuh dari petugas jaga. Pemeriksaan lanjutan dan penyidikan mendalam akan terus dilakukan untuk melengkapi berkas perkara.
Pihak Polres Kutai Barat menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan yang dapat mengganggu fasilitas umum, termasuk infrastruktur penerangan jalan.
Humas Polresta balikpapan
![]()



