Polres Bontang kembali mengungkap kasus Kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO)

Loading

Faktanusa.com, Bontang – Tim Rajawali Polres Bontang kembali menangkap muncikari di salah satu hotel wilayah Berebas Tengah, Bontang Selatan. Jum’at (16/6/2023) pukul 21.00 WITA.
Pria berinisial MIF 21 tahun ditangkap bersama barang bukti transfer Rp 1,2 juta hasil menjual korban ke pria hidung belang.
“Ada bukti transfer dan ponsel yang kami sita,” jelas Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Reskrim Iptu Hari Supranoto.
Diketahui tersangka sudah melancarkan aksinya sejak 2022. Korbannya pun terbilang banyak. Modusnya dia menawarkan korbannya melalui pesan WhatsApp.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 2 Ayat 1 UU nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Humas Polres Bontang
Editor : Shinta Setyana

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top