Faktanusa.com, Samarinda – Aparat kepolisian dari Polsek Samarinda Ulu berhasil mengungkap kasus tindak pidana pengeroyokan menggunakan senjata tajam yang terjadi di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Jawa, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda.

Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (1/4/2026) sekitar pukul 19.45 WITA dan mengakibatkan dua orang korban mengalami luka serius. Aksi kekerasan itu sempat menghebohkan warga sekitar karena terjadi di kawasan yang cukup padat aktivitas masyarakat.

Berdasarkan laporan kepolisian, korban bernama Rahmat Setiawan mengalami luka robek di bagian kaki dan paha. Sementara korban lainnya, Iman Setiawan, mengalami luka lebih parah, yakni di bagian kepala, bahu, lengan, hingga pipi akibat serangan senjata tajam.

Kapolsek Samarinda Ulu dalam keterangan resminya menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama lintas satuan kepolisian. Penanganan dilakukan secara cepat dengan melibatkan berbagai unit, termasuk jajaran dari Polda Kalimantan Timur dan Polresta Samarinda.

“Pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama lintas satuan. Tim bergerak cepat setelah menerima laporan dan melakukan penyelidikan hingga pelaku berhasil diamankan,” ujar pihak kepolisian.

Dua tersangka yang berhasil diamankan masing-masing berinisial Khoirul Anam (35) dan Sagbitullah alias Dedi Badak (46), yang diketahui merupakan warga Samarinda.

Tersangka pertama ditangkap pada Kamis (2/4/2026) sekitar pukul 20.45 WITA di kawasan Loa Bakung, Kecamatan Sungai Kunjang. Sementara tersangka kedua diamankan pada hari yang sama sekitar pukul 22.50 WITA di kawasan Samarinda Utara.

“Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda pada hari yang sama. Keduanya berhasil diamankan tanpa perlawanan,” lanjutnya.

Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua bilah parang dengan panjang sekitar 30 sentimeter dan 20 sentimeter, serta satu bilah sangkur sepanjang kurang lebih 15 sentimeter. Selain itu, hasil visum terhadap korban juga menjadi bagian dari alat bukti dalam proses penyidikan.

Berdasarkan hasil penyelidikan serta keterangan sejumlah saksi di lokasi kejadian, kedua tersangka diduga kuat terlibat langsung dalam aksi pengeroyokan tersebut. Dalam pemeriksaan awal, keduanya juga telah mengakui perbuatannya kepada penyidik.

Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolsek Samarinda Ulu guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami motif di balik aksi kekerasan tersebut.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal pengeroyokan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman penjara.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing serta segera melaporkan apabila menemukan atau mengetahui adanya tindak kriminal.

“Peran aktif masyarakat sangat penting dalam menjaga situasi kamtibmas. Kami mengajak warga untuk segera melapor jika ada kejadian mencurigakan atau tindak kejahatan,” pungkasnya.

Dengan pengungkapan kasus ini, diharapkan situasi keamanan di wilayah Samarinda tetap kondusif serta memberikan rasa aman bagi masyarakat dalam menjalankan aktivitas sehari-hari. (**)

Loading