Kutai Timur – Hilangnya dokumen Pokok Pikiran (Pokir) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim) menimbulkan polemik dan keresahan.
Kejadian ini memicu pertanyaan mengenai siapa yang harus bertanggung jawab atas kehilangan dokumen penting tersebut, baik dari kepemimpinan DPRD periode lama maupun yang baru.
Dalam sebuah pertemuan di salah satu kafe di Sangatta Utara, Kamis (21/11/2024), anggota DPRD Asti Mazar menyatakan bahwa tanggung jawab terkait masalah ini berada di tangan pimpinan DPRD yang baru.
“Yang barulah yang bertanggung jawab,” tegas Asti singkat.
Joni, yang saat ini menjabat di Komisi C, memberikan penjelasan lebih rinci mengenai situasi ini. Ia mengungkapkan bahwa dokumen Pokir sudah dimasukkan pada saat pengesahan APBD pada 12 Agustus 2024.
Ia menegaskan bahwa semua program yang tertuang dalam Pokir sudah termuat dalam Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS), yang menjadi acuan bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dalam melaksanakan program-program mereka.
“Pada saat pengesahan itu, semua sudah masuk. Perjalanan waktu kami di Banggar [Badan Anggaran], itu gambaran. Intinya Pokir sudah termuat dalam PPAS. Ini yang menjadi kunci bagi SKPD, untuk menjalankan program,” kata Joni dengan tegas.
Namun, meskipun sudah jelas bahwa dokumen Pokir telah disahkan, hingga kini belum ada kejelasan tentang siapa yang bertanggung jawab atas hilangnya dokumen tersebut.
Hal ini memicu keresahan, terutama di kalangan masyarakat yang menantikan implementasi program-program berdasarkan Pokir yang sudah dirancang.
Joni menegaskan bahwa pada saat pengesahan APBD Perubahan 2024, yang dilakukan oleh anggota DPRD periode 2024-2029, ia tidak lagi menjabat sebagai Ketua DPRD, melainkan hanya sebagai anggota.
“Pada kepemimpinan saya di periode sebelumnya gak ada masalah. Masalah ini timbul di periode kepemimpinan yang baru ini. Mana kita tahu juga, yang memimpin kemarin rapat itu siapa?” ujarnya.
Joni juga menambahkan bahwa pada masa kepemimpinannya tidak ada masalah terkait dokumen Pokir.
“Logikanya saja, saya di periode ini nggak masuk di Banggar, nggak di unsur pimpinan. Di zaman saya, gak ada masalah,” pungkasnya.
DPRD Kutim kini diharapkan segera menyelesaikan masalah ini agar tidak menghambat jalannya pemerintahan daerah dan pelaksanaan program-program prioritas tahun 2024.
Kejelasan dan penyelesaian atas kehilangan dokumen Pokir ini diharapkan dapat mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja DPRD Kutim.ADV