Faktanusa.com, Balikpapan – Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) menyampaikan perkembangan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pembangunan Rumah Sakit Bekokong Tahap I, Kecamatan Jempang, Kabupaten Kutai Barat, Tahun Anggaran 2024. Paparan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Mahakam Polda Kaltim, Kamis (22/1/2026).

Konferensi pers dipimpin oleh Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kaltim AKBP Musliadi Mustafa, didampingi Kasubdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Kaltim AKBP Kadek Adi Budi Astawa. Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh sejumlah awak media dan jurnalis dari berbagai platform.

Dalam keterangannya, AKBP Musliadi Mustafa menjelaskan bahwa konferensi pers ini digelar sebagai bentuk keterbukaan informasi publik terkait penanganan perkara dugaan korupsi yang saat ini tengah ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kaltim.

“Polda Kaltim menyampaikan perkembangan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Rumah Sakit Bekokong Tahap I sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat,” ujarnya.

AKBP Musliadi mengungkapkan bahwa perkara tersebut berkaitan dengan kegiatan pembangunan Rumah Sakit Bekokong Tahap I di Kabupaten Kutai Barat Tahun Anggaran 2024. Dalam proses penyidikan, penyidik menduga adanya keterlibatan dua orang pihak berinisial RS dan S. Saat ini, penyidik juga telah mengamankan sejumlah barang bukti yang dinilai relevan untuk mendukung pembuktian perkara.

“Barang bukti yang diamankan menjadi bagian penting dalam pembuktian perkara yang sedang berjalan,” tambah AKBP Musliadi.

Foto – Barang bukti

Sementara itu, Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kaltim AKBP Kadek Adi Budi Astawa menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan sementara, perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut berawal dari kegiatan perencanaan pembangunan Rumah Sakit Bekokong yang dilaksanakan pada tahun 2023.

Ia mengungkapkan bahwa nilai perencanaan pembangunan kawasan rumah sakit tersebut mencapai sekitar Rp145,4 miliar. Namun, pada Tahun Anggaran 2024, anggaran yang dialokasikan untuk pelaksanaan pembangunan Tahap I hanya sekitar Rp48,01 miliar, tanpa dilakukan kajian ulang secara formal terhadap perencanaan awal.

“Penyesuaian terhadap perencanaan tersebut dilakukan secara lisan, kemudian dijadikan dasar dalam penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) serta dokumen tender pekerjaan konstruksi,” jelas AKBP Kadek.

Dalam proses pengadaan, lanjut AKBP Kadek, penyidik menemukan adanya indikasi persekongkolan yang diduga melibatkan pihak-pihak tertentu. Dugaan tersebut saat ini masih terus didalami oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Kaltim.

“Dalam proses pengadaan tersebut, penyidik menemukan adanya indikasi persekongkolan yang masih kami dalami,” ungkapnya.

Lebih lanjut, AKBP Kadek menyampaikan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan fisik di lapangan, pelaksanaan pekerjaan pembangunan Rumah Sakit Bekokong Tahap I tidak sepenuhnya sesuai dengan ketentuan kontrak. Ketidaksesuaian tersebut meliputi gambar kerja, spesifikasi teknis, hingga Bill of Quantity (BoQ).

“Progres fisik pekerjaan dinilai tidak sebanding dengan nilai pembayaran yang telah direalisasikan,” tegasnya.

Berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur, kegiatan pembangunan tersebut menimbulkan potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp4.168.554.186,72, atau sekitar Rp4,16 miliar.

AKBP Kadek menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan dan pihaknya akan mendalami peran masing-masing pihak yang terlibat, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut.

Di akhir konferensi pers, Polda Kaltim menegaskan komitmennya untuk menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi ini secara profesional, transparan, dan akuntabel, serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Penanganan perkara ini akan terus kami lakukan secara objektif dan sesuai prosedur hukum,” pungkas AKBP Musliadi. (Shin/**)

Loading