
Faktanusa.com, Balikpapan – Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) berhasil mengungkap sebanyak 63 kasus kejahatan jalanan atau street crime selama periode 1 Mei hingga 2 Juni 2026. Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 78 tersangka berhasil diamankan beserta berbagai barang bukti hasil kejahatan maupun sarana yang digunakan pelaku saat beraksi.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya Polda Kaltim dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di seluruh wilayah Kalimantan Timur. Kejahatan jalanan yang menjadi sasaran penindakan meliputi pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), hingga berbagai tindak pidana lain yang meresahkan masyarakat.
Kapolda Kaltim Irjen Pol Endar Priantoro mengatakan, kejahatan jalanan menjadi salah satu perhatian utama kepolisian karena dampaknya dirasakan langsung oleh masyarakat. Selain menimbulkan kerugian materiil bagi korban, kejahatan tersebut juga dapat mengganggu rasa aman dan kenyamanan warga dalam menjalankan aktivitas sehari-hari.
Hal itu disampaikan Kapolda saat konferensi pers yang digelar di Mapolresta Balikpapan, Rabu (3/6/2026). Dalam kegiatan tersebut, Kapolda didampingi Kabid Humas Polda Kaltim, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kaltim, serta Kapolresta Balikpapan.
“Keberhasilan pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menjaga keamanan masyarakat. Kejahatan jalanan seperti pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, maupun pencurian kendaraan bermotor memiliki dampak langsung terhadap masyarakat,” ujar Endar Priantoro.
Menurutnya, tindak kriminal yang terjadi di ruang publik tidak hanya menimbulkan kerugian secara ekonomi, tetapi juga memberikan dampak psikologis yang cukup besar kepada korban maupun masyarakat secara luas.
“Selain kerugian materiil, muncul rasa takut dan kekhawatiran di tengah masyarakat. Dampak psikologis seperti ini tentu tidak baik bagi kehidupan sosial masyarakat. Bahkan dalam jangka panjang dapat memengaruhi aktivitas ekonomi dan iklim usaha di suatu daerah,” katanya.
Kapolda menjelaskan, untuk menekan angka kriminalitas, jajaran Polda Kaltim secara konsisten melaksanakan langkah-langkah preventif, preemtif, dan represif. Berbagai upaya dilakukan melalui peningkatan patroli di lokasi-lokasi yang dianggap rawan tindak kejahatan, penguatan kegiatan kepolisian di tengah masyarakat, hingga penegakan hukum secara tegas terhadap para pelaku.
Langkah tersebut dinilai penting untuk memberikan efek jera kepada pelaku sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum dalam menjaga keamanan lingkungan.
Berdasarkan data yang berhasil dihimpun selama operasi pengungkapan kasus berlangsung, jenis kejahatan yang paling banyak diungkap adalah pencurian kendaraan bermotor. Polisi berhasil mengungkap 24 kasus curanmor dengan total 31 tersangka yang diamankan.
Selain itu, terdapat 25 kasus pencurian dengan pemberatan yang berhasil diungkap dengan jumlah tersangka mencapai 32 orang. Kasus curat umumnya melibatkan pencurian di rumah, tempat usaha, maupun lokasi lain dengan cara merusak atau membongkar akses masuk untuk mengambil barang milik korban.
Sementara itu, polisi juga berhasil mengungkap enam kasus pencurian biasa dengan tujuh tersangka. Adapun kasus pencurian dengan kekerasan atau curas yang berhasil diungkap berjumlah tiga kasus dengan tiga tersangka.
Tidak hanya itu, petugas juga mengungkap lima kasus tindak pidana lainnya yang berkaitan dengan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat. Kasus tersebut meliputi kepemilikan senjata tajam tanpa izin dan penganiayaan, dengan jumlah tersangka sebanyak lima orang.
Dari sisi wilayah pengungkapan, Kota Samarinda menjadi daerah dengan jumlah kasus tertinggi. Selama periode operasi, kepolisian berhasil mengungkap 26 kasus dengan 34 tersangka.
Posisi kedua ditempati Kota Balikpapan dengan total 16 kasus dan 18 tersangka. Selanjutnya, Kota Bontang mencatat tujuh kasus dengan delapan tersangka. Kabupaten Kutai Timur berada di urutan berikutnya dengan lima kasus dan tujuh tersangka.
Sementara itu, Kabupaten Berau mencatat empat kasus dengan lima tersangka. Kabupaten Penajam Paser Utara mengungkap dua kasus dengan tiga tersangka. Sedangkan Kabupaten Kutai Barat dan Kabupaten Paser masing-masing mencatat satu kasus yang berhasil diungkap oleh jajaran kepolisian setempat.
Dalam pengungkapan puluhan kasus tersebut, polisi turut menyita berbagai barang bukti yang diduga berasal dari hasil tindak pidana maupun alat yang digunakan pelaku saat menjalankan aksinya. Barang bukti yang diamankan antara lain kendaraan roda dua dan roda empat, telepon genggam, laptop, televisi, perangkat CCTV, perhiasan emas, dokumen penting, serta sejumlah senjata tajam.
Selain itu, petugas juga menemukan berbagai peralatan yang digunakan pelaku untuk membobol rumah, merusak kunci kendaraan, maupun melakukan aksi pencurian di sejumlah lokasi.
Kapolda menegaskan bahwa jajarannya tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku kejahatan yang mengganggu keamanan masyarakat. Polda Kaltim bersama seluruh jajaran Polres dan Polresta akan terus meningkatkan kegiatan patroli serta operasi penegakan hukum guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.
“Perhatian kami terhadap kejahatan jalanan sangat tinggi. Tujuan utama kami adalah memastikan masyarakat dapat menjalankan aktivitas sosial, ekonomi, dan kehidupan sehari-hari dengan aman serta nyaman,” tegasnya.
Di akhir keterangannya, Kapolda mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan. Masyarakat diimbau segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya tindak kriminalitas maupun aktivitas mencurigakan yang berpotensi mengganggu ketertiban dan keamanan di lingkungan sekitar.
Menurutnya, sinergi antara masyarakat dan kepolisian menjadi faktor penting dalam menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan bebas dari berbagai bentuk kejahatan jalanan yang meresahkan warga. (Shin/**)
![]()


