Faktanusa.com, Balikpapan – Polda Kalimantan Timur melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) berhasil mengungkap kasus tindak pidana peretasan dan pengambilalihan akun media sosial Instagram yang melibatkan 4 orang pelaku hacker atau pembajak ratusan akun Sosial Media (Sosmed) yaitu Instagram yang selama ini meresahkan warga se Indonesia.
Keberhasilan ini diumumkan dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Mahakam Polda Kaltim, dipimpin oleh Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol. Yuliyanto, S.I.K., M.Sc., didampingi oleh Kasubdit 5 Cyber Ditreskrimsus Polda Kaltim, Kompol Ariansyah, S.I.K., M.H., serta sejumlah pejabat terkait serta bersama para 4 para tersangka beserta barang bukti berupa uang sebesar Rp5 juta dan 4 Handphone yang digunakan tersangka dalam aksi kejahatannya.
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yulianto bersama. Kasubdit 5 Siber Ditkrimsus Polda Kaltim, Kompol Ariansyah mengatakan, pengungkapan ini dilakukan berdasarkan laporan yang disampaikan warga di Polda Metro Jaya, Jakarta. Dimana korbannya merasa ditipu saat membeli kopi di salah satu akun Instagram, dan ketika dikonfirmasi kepada pemilik kedai kopi ternyata akunnya telah di hack.
“Laporan ini kita ambil di Polda Kaltim untuk dilakukan penyelidikan, dimana ada 4 orang hasil patrol siber Polda Kaltim yang melakukan aktifitas mencurigakan selama 4 hari di salah satu Hotel di Balikpapan. Dan setelah diringkus dan digeledah ditemukan 11 Handphone (hp), dimana 6 hp ternyata digunakan untuk melakukan kegiatan hacker,” jelas Kompol Ariansyah, Selasa (4/3/2025).

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap para pelaku dan bukti komunikasi di hp yang meminta transfer sejumlah uang. Ditemukan ada sebanyak 323 akun Instagram yang berhasil diretas kelompok hacker ini selama 7 bulan.
“Dimana modusnya, para tersangka ini mengirimkan link phising karena tersangka menjanjikan akan diberikan centang biru gratis di Instagram korban, kemudian Korban mengkliknya, lalu memasukkan username dan password disitulah pelaku langsung dikuasai pelaku dengan mengganti kata sandi serta email dan nomor verifikasi,” jelas Kompol Ariansyah
“Setelah berhasil mengambil alih akun, pelaku menggunakannya akun tersebut untuk menipu para pengikut korban, terutama dengan modus penjualan barang-barang fiktif seperti penjualan ponsel, salah satu korban adalah seorang dokter di Jakarta yang tertipu setelah melihat iklan penjualan ponsel di akun @kopiulimana.id. Karena percaya dengan akun tersebut korban mentransfer sejumlah uang. Namun barang tak kunjung tiba, setelah itu korban baru sadar tertipu,” ujarnya.
Selain itu, pelaku juga menghubungi Pemilik akun, karena akun Instragam korban telah ke Blok, disinilah pelaku kemudian meminta tebusan kepada korbannya agar akun instagramnya bisa dikembalikan seperti semula.
“Kepada pemilik, pelaku meminta uang sebesar Rp1-5 Juta untuk mengembalikan akun instagramnya tersebut,” ucapnya.
Peretasan yang dilakukan para pelaku ini adalah pada akun Instagram Usaha dengan follower yang cukup banyak seperti akun kafe, kopi, Eo wedding, make up, klinik kecantikan, toko hp dan aksesorisnya, akun toko makanan dan minuman, penjualan kosmetik, akun jual beli property, toko kamera, sekolah, Ponpes, akun Gramedia, akun pemerintahan, akun rental mobil, akun online shoping dan akun loker (tenaga kerja).
“Saat ditangkap, para pelaku ini menggunakan dua rekening bank yang masih aktif, dimana transaksi yang dilakukan selama 2 bulan saja bisa mencapai Rp126 juta. Dan selama beraksi selama 7 bulan, kelompok ini memperoleh keuntungan antara Rp400-500 juta,” jelasnya.
“Namun dalam melakukan transaksi, para pelaku menggunakan sejumlah nomor rekening, dimana nomor rekening ini dibelinya dari seseorang yang saat ini masih dalam pengejaran,” sambungnya.
Kompol Ariansyah menambahkan, hasil kejahatan ini digunakan para pelaku untuk kebutuhannya sehari-hari, makan dan minum, bayar hotel dan penginapan, beli tiket pesawat dan juga digunakan untuk judi on line. Dimana uang hasil kejahatan ini selalu dinikmati oleh ke 4 pelaku ini.
“Saat ini uang yang masih tersisa, hanya Rp5 juta hasil transaksi pelanggan kopilimana yang mana korban tersebut seorang dokter untuk membeli hp sementara korbanya tinggal di Jakarta,” ucapnya.
Dikatakan, ke 4 pelaku ini masing-masing Al (23), MFA (24), MBI (24), AP (19) ke 4 pelaku ini berasa dari Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, memiliki peran masing-masing, mulai dari ada yang mencari calon Instagram yang akan diretas, ada yang berperan mengirimkan link phising, ada yang berperan mengganti dan menginput nomor wa di akun yang sudah berhasil di retas, dan ada yang mengirimkan nomor rekening untuk transaksi.
“Atas perbuatanya kelompok hacker ini telah melanggar UU ITE dapat dikenakan sanksi pidana penjara dan/atau denda. Dimana sesuai dengan Pasal 30 ayat (1) UU ITE, setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau sistem elektronik milik orang lain, dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp600 juta.” pungkasnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol. Yuliyanto, menegaskan bahwa kepolisian akan terus melakukan patroli siber untuk menangani berbagai kejahatan digital yang semakin marak.
“Kepolisian menghimbau kepada Masyarakat untuk selalu menjaga keamanan akun media sosial dengan menerapkan autentikasi dua faktor (2FA) serta tidak mudah tergoda oleh tautan mencurigakan yang beredar di dunia maya,” Pungkasnya. (Shin/**)
Humas Polda Kaltim