Polda Kaltim Bongkar Tambang Ilegal, Ringkus Pemodal Hingga Sita Barang Bukti Alat Berat dan Kapal Tongkang

Loading

Faktanusa.com, Balikpapan – Direktorat Kriminal Khusus Polda Kalimantan Timur (Kaltim) kembali membongkar praktek tambang batu bara ilegal di Desa Jonggon, Kecamatan Loa Kulu, Kutai Kartanegara pada Sabtu, (3/12/2022) yang lalu.
Dalam menjalankan operasi ini, polisi telah berhasil menangkap dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu seorang pemodal tambang berinisial ES dan seorang pengawas lapangan berinisial HP serta sejumlah barang bukti dilokasi penambangan.ilegal tersebut.
Dalam Press Release hari ini, Senin (5/12/2022) Direktur Kriminal Khusus Polda Kaltim Kombes Pol. Indra Lutrianto mengungkapnya praktek tambang ilegal tersebut berawal dari informasi masyarakat melalui nomor hotline Kapolda Kaltim. Kemudian ditindaklanjuti oleh jajaran Kriminal Khusus Polda Kaltim ke lokasi tambang yang telah diinformasikan.
“Setelah kita ke lokasi, kita menemukan aktivitas penambangan secara ilegal sampai proses hauling. Kemudian kita telusuri ke proses loading di JT maupun proses ke kapal tongkang”, ungkap Direktur Kriminal Khusus Polda Kaltim Kombes Pol Indra Lutrianto.

Indra menambahkan untuk mengamankan ada 14 orang yang sedang beraktivitas dilokasi tambang tersebut di malam hari.
“Awalnya kita melakukan penangkapan sebanyak 14 orang. Setelah kita melakukan pendalaman dan gelar perkara, namun hanya dua orang yang kita tetapkan sebagai tersangka berinisial ES dan HP,” ujar Indra.
“ES yang merupakan pemodal sedangkan HP berperan sebagai pengawas atau koordinator lapangan terhadap semua aktivitas pertambangan dan pekerja”, lanjut Indra.
Selain menetapkan dua tersangka, pihaknya juga menyita barang bukti batu bara sebanyak 5 ribu mentrik ton dilokasi stokcrom, 1000 metrik ton dilokasi pit, 1000 metrik ton diatas kapal tongkang, 6 unit dum truk, 3 unit alat berat jenis excavator dan 1 unit alat berat jenis loader dan 1 unit kapal tongkang.
“Tambang ilegal tersebut sudah beroperasi selama kurang lebih dua minggu di lahan masyarakat seluas 5 hektar dengan sistem pembayaran fee per ton kepada pemilik lahan ” jelas Indra.
“Mereka menambang tanpa izin sama sekali. Dalam penjualan mereka menggunakan izin perusahaan lain dan menyewa kapal tongkang untuk dikirim ke tempat tujuan,” sambungnya.
Sementara, tujuan pengangkutan hasil tambang batu bara tersebut, Indra menyebut, masih melakukan pendalaman.

“Tujuan pengangkutan hasil tambang batu bara ini masih kita dalami, dan pastinya juga penadahnya bisa kita jerat hukum. Jadi kasus ini untuk sementara masih kita dalami, kita akan kembangkan terus,” terang Indra.
“Untuk pemilik kapal tongkang masih belum kita lakukan pemeriksaan, yang sudah kita periksa baru nahkodanya saja,” pungkasnya.
Reporter & Editor : Shinta Setyana
Tags Polda Kaltim, Humas Polda Kaltim

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top