Faktanusa.com, Balikpapan – Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) kembali mengungkap praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Aktivitas ilegal tersebut diduga telah berlangsung lebih dari satu tahun dengan modus penimbunan dan penjualan kembali BBM subsidi untuk meraup keuntungan pribadi.

Dalam pengungkapan ini, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kaltim mengamankan dua orang, masing-masing berinisial BS yang diduga sebagai aktor utama, serta S yang berperan sebagai pelaksana di lapangan. Dari lokasi kejadian di Kecamatan Marangkayu, polisi menyita sekitar 3.050 liter Pertalite beserta sejumlah barang bukti lainnya.

Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yuliyanto, mengatakan kasus ini terungkap setelah pihaknya menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di kawasan tersebut.

“Informasi dari masyarakat langsung kami tindaklanjuti. Saat dilakukan penyelidikan, ditemukan kendaraan yang memuat ratusan jerigen berisi BBM jenis Pertalite yang diduga akan diperjualbelikan kembali secara ilegal,” ujarnya, Selasa (7/4/2026).

Pengungkapan bermula pada Senin, 30 Maret 2026 sekitar pukul 13.00 WITA. Tim Subdit I Indagsi Ditreskrimsus melakukan pemantauan di sebuah gudang di Kecamatan Marangkayu dan menemukan satu unit mobil Daihatsu Gran Max pick up yang terparkir di belakang gudang dalam kondisi mencurigakan.

Setelah diperiksa, petugas menemukan 150 jerigen berkapasitas 20 liter, yang masing-masing berisi sekitar 19 liter Pertalite. Total BBM yang ditemukan di dalam kendaraan tersebut mencapai sekitar 2.850 liter dan ditutup menggunakan terpal.

Beberapa jam kemudian, sekitar pukul 17.00 WITA, petugas mendapati sebuah mobil Daihatsu Sigra yang dikendarai tersangka S datang ke lokasi. S kemudian terlihat hendak memindahkan BBM dari kendaraan ke dalam jerigen menggunakan selang.

“Kami langsung mengamankan yang bersangkutan. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan tangki modifikasi di dalam mobil serta barcode pengisian BBM yang digunakan untuk melakukan pembelian berulang,” jelas Yuliyanto.

Dari hasil pengembangan, diketahui bahwa kegiatan tersebut dikendalikan oleh BS. Sementara tersangka S bertugas membeli BBM di sejumlah SPBU dengan memanfaatkan barcode berbeda untuk menghindari pembatasan pembelian.

Polda Kaltim juga mengimbau masyarakat untuk turut mengawasi distribusi BBM subsidi agar tepat sasaran.

“Kami mengajak masyarakat untuk melaporkan jika menemukan aktivitas serupa. Pengawasan bersama sangat penting agar BBM subsidi tidak disalahgunakan,” pungkas Yuliyanto.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kaltim, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas, mengungkapkan bahwa para pelaku memanfaatkan celah dalam sistem distribusi BBM bersubsidi.

“Modus yang digunakan adalah dengan memanfaatkan beberapa barcode pengisian BBM. Pembelian dilakukan secara bergantian agar terlihat sesuai aturan, padahal untuk mengumpulkan BBM dalam jumlah besar,” ujarnya.

BBM yang telah dikumpulkan kemudian disimpan di gudang sebelum dijual kembali secara eceran dengan harga non-subsidi, bahkan diduga dipasarkan ke sektor industri.

“Ini jelas merugikan negara dan masyarakat. BBM subsidi seharusnya untuk masyarakat yang berhak, bukan untuk diperjualbelikan demi keuntungan pribadi,” tegasnya.

Selain BBM, polisi juga menyita dua unit kendaraan, satu tangki modifikasi berkapasitas 280 liter, tiga lembar barcode pengisian BBM, satu unit telepon genggam yang berisi puluhan barcode, serta uang tunai Rp6 juta yang diduga hasil transaksi.

Polda Kaltim memperkirakan praktik ilegal ini telah berlangsung cukup lama dan terorganisir.

“Kami menduga kegiatan ini sudah berjalan lebih dari satu tahun. Saat ini masih dilakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas,” lanjut Bambang.

Secara keseluruhan, selama Maret 2026, Polda Kaltim berhasil mengungkap 11 kasus penyalahgunaan BBM subsidi jenis Pertalite dan Solar di berbagai wilayah. Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 12 orang ditetapkan sebagai tersangka.

Rinciannya, Ditreskrimsus Polda Kaltim mengungkap dua kasus, Polresta Balikpapan satu kasus, Polresta Samarinda satu kasus, Polres Berau tiga kasus, dan Polres Kutai Barat empat kasus.

Total barang bukti yang diamankan mencapai 5.280 liter BBM subsidi, terdiri dari 3.050 liter Pertalite dan 2.280 liter Solar. Selain itu, polisi juga menyita delapan unit kendaraan roda empat, empat tangki modifikasi, dua alat pompa, serta sejumlah wadah penampungan seperti jeriken dan drum.

“Penegakan hukum terhadap penyalahgunaan BBM subsidi akan terus kami lakukan hingga tuntas,” tegas Bambang.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar. (Shin/**)

Loading