PMII Kaltimra Protes Tarif Tol Balsam Terlalu Mahal Untuk Masyarakat Kalimantan Timur

Loading

FAKTANUSA, Balikpapan – PT Jasamarga Balikpapan-Samarinda (JBS) akan memberlakukan tarif untuk Jalan Tol Balikpapan-Samarinda di Kalimantan Timur mulai 14 Juni mendatang. Diberlakukanya biaya tarif tersebut 6 bulan setelah jalan bebas hambatan itu diresmikan Presiden jokowidodo pada 2019 lalu.
Setelah diumumkan permberlakuan tarif tol yang tertuang dalam Surat Keputusan Menteri PUPR Nomor : 534/KPTS/M/2020, kini banyak pihak yang menganggap bahwa tarif tol Balikpapan-Samarinda terlalu tinggi untuk masyarakat kalimantan timur, jum’at (12/06/2020)
Panji sukma nugraha ketua PKC Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kaltimra menilai bahwa tarif yang diberlakukan oleh keputusan menteri PUPR terlalu mahal bagi masyarakat kalimantan timur.
“Tarif tol ini cukup mahal, bayangkan dari samboja ke Samarinda saja segitu, apalagi dari Balikpapan. Hal ini perlu di kaji ulang oleh pemerintah karena sebagian besar penikmat jalan adalah UMKM sebagai jalus expedisi dan Masyarakat umum Menengah,”
“Jalan Tol ini di buat bukan hanya untuk kepentingan bisnis dan memenuhi fasilitas transportasi para pejabat saja tetapi untuk menjadikan segala aktivitas lebih efektif dan efisien terlebih persolan waktu.” ungkapnya
Selain tarif yang tak bersahabat, panji juga mengungkit persoalan pembebasan lahan yang belum terbayarkan lunas oleh pemerintah kepada masyarakat pemilik lahan yang dijadikan jalan tol Balikpapan – Samarinda.
“Selain soal tarif, pemerintah harus ingat bahwa masalah lain yang belum selesai yaitu pelunasan lahan dengan masyarakat yang sampai saat ini ada yang belum di bayarkan bahkan belum jelas bagaimana mekanisme penyelesaiannya,”
“Kalau sudah selesai mana mungkin saat di resmikan Presiden banyak masyarakat yang demo agar hak mereka di bayarakan, dalam hal ini Pemerintah daerah Kalimantan Timur harus mengambil sikap dan kebijakan untuk menyelesaian ini agar tidak ada hal-hal di kemudian hari,” terang panji pada wartawan faktanusa.
Untuk diketahui, tarif mobil sedan, pickup, bus, minibus, truk kecil atau kendaraan Golongan I dengan perjalanan dari Samboja-Simpang Jembatan Mahkota 2 sepanjang 64,87 km atau rute terjauh akan dikenakan tarif Rp83.500 sekali jalan. Biaya yang sama untuk arah sebaliknya, atau dari Simpang Jembatan Mahkota 2 ke Samboja.
Golongan 2 seperti truk kapasitas 7 ton atau kendaraan dengan 2 sumbu roda selain yang sudah dimasukkan di Golongan I, rute Samboja-Simpang Jembatan Mahkota 2 kena tarif Rp125 ribu.
Untuk rute Samboja-Simpang Pasir yang lebih dekat, kendaraan Golongan I dikenakan tarif Rp75.500, dan Golongan II harus bayar tarif numpang lewat Rp113 ribu. Truk-truk besar dengan 3 sumbu roda seperti truk pengangkut BBM dan adukan semen mendapat tarif yang sama dengan Golongan II.
Kendaraan Golongan IV dengan sumbu roda 4 dan Golongan V yang bersumbu roda 5, harus bayar Rp167.500 di rute Samboja-Simpang Jembatan Mahkota 2 dan Rp151 ribu untuk Samboja-Simpang Pasir.
Besaran tarif Jalan Tol Balikpapan-Samarinda Seksi 2, 3 dan 4 (Samboja-Simpang Jembatan Mahkota 2) diberlakukan sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 534/KPTS/M/2020 tanggal 29 Mei 2020 tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif Tol pada Jalan Tol Balikpapan-Samarinda Seksi 2, 3 dan 4 (Samboja-Simpang Jembatan Mahkota 2).

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top