faktanusa.com, Balikpapan – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Walikota dan Wakil Walikota Balikpapan tahun 2020, akan di selenggarakan pada tanggal 9 Desember 2020.
Dalam Konferensi pers di halaman Kantor KPU Kota Balikpapan (13/06/2020), Ketua KPU Kota Balikpapan Noor Thoha menyampaikan bahwa kepastian untuk pelaksanaan Pilkada Serentak rencananya akan diselenggarakan pada tanggal 9 Desember 2020.
Untuk mengantisipasi terjadinya wabah penularan virus Corona atau Covid-19, Ketua KPU Kota Balikpapan Noor Thoha juga menyampaikan, “Dalam pelaksanaan Pilkada pada tanggal 9 Desember 2020 adalah keputusan bersama, yakni KPU, Bawaslu dan Pemerintah, dengan catatan bahwa.seluruh pembiayaan yang timbul akibat Pandemi Covid-19 ini ditanggung oleh Pemerintah, dan Pemerintah sendiri menyanggupinya.”
“Ada tiga skenario pembiayaan, karena implikasinya setiap tahapan Pilkada semua wajib mengikuti protokol Kesehatan yakni menggunakan masker, rapid test, menggunakan Sarung tangan, test Thermo scanner serta cairan disinfektan, semua sudah masuk anggaran, kalau dihitung-hitung bisa mencapai belasan milyar, “jelasnya.
“Anggaran bisa di optimalisasi sebesar 53,9 milyar, karena penyelenggaraan Pilkada ini di tengah Pandemi Covid-19, ada kegiatan-kegiatan yang di pangkas seperti kegiatan yang sifatnya mengumpulkan banyak orang (masa) sehingga sosialisasi bisa dilakukan oleh KPU melalui media,” ungkap Thoha.
