Pilkada Walikota Dan Wakil Walikota Balikpapan Akan Dilaksanakan Tanggal 9 Desember 2020

Loading

faktanusa.com, Balikpapan – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Walikota dan Wakil Walikota Balikpapan tahun 2020, akan di selenggarakan pada tanggal 9 Desember 2020.
Dalam Konferensi pers di halaman Kantor KPU Kota Balikpapan (13/06/2020), Ketua KPU Kota Balikpapan Noor Thoha menyampaikan bahwa kepastian untuk pelaksanaan Pilkada Serentak rencananya akan diselenggarakan pada tanggal 9 Desember 2020.
Untuk mengantisipasi terjadinya wabah penularan virus Corona atau Covid-19, Ketua KPU Kota Balikpapan Noor Thoha juga menyampaikan, “Dalam pelaksanaan Pilkada pada tanggal 9 Desember 2020 adalah keputusan bersama, yakni KPU, Bawaslu dan Pemerintah, dengan catatan bahwa.seluruh pembiayaan yang timbul akibat Pandemi Covid-19 ini ditanggung oleh Pemerintah, dan Pemerintah sendiri menyanggupinya.”
“Ada tiga skenario pembiayaan, karena implikasinya setiap tahapan Pilkada semua wajib mengikuti protokol Kesehatan yakni menggunakan masker, rapid test, menggunakan Sarung tangan, test Thermo scanner serta cairan disinfektan, semua sudah masuk anggaran, kalau dihitung-hitung bisa mencapai belasan milyar, “jelasnya.
“Anggaran bisa di optimalisasi sebesar 53,9 milyar, karena penyelenggaraan Pilkada ini di tengah Pandemi Covid-19, ada kegiatan-kegiatan yang di pangkas seperti kegiatan yang sifatnya mengumpulkan banyak orang (masa) sehingga sosialisasi bisa dilakukan oleh KPU melalui media,” ungkap Thoha.
Foto – Ketua KPU Kota Balikpapan Noor Thoha dalam konferensi pers.
“Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (PNPHD) maka keluar SK Menteri Keuangan yang baru, terkait kenaikan honor, sehingga KPU kekurangan Anggara sekitar 6 Milyar, otomatis optimalisasi kami orientasikan, karena Pemerintah Balikpapan tidak sanggup lagi membiayai dikarenakan kondisi keuangan ddan sisanya nanti kami Carikan untuk penanggulangan Wabah Covid-19,” kata Thoha.
“Kekurangan honor tenaga ad hoc Pemilu, yakni Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP), honornya masih menggunakan sandaran SK Menteri Keuangan 118 masih honor lama,” tegasnya.
“Sabtu ini (13/06/2020) sudah terbit Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2020, yang mengatur tentang tahapan, maka otomatis penggunaan anggaran selama ini di Cut Off sudah dapat digunakan, sehingga tahapan-tahapan KPU sudah dapat berjalan lagi, ” jelasnya.
“Pelantikan PPS akan dilaksanakan Senin (15/06/2020), ada tiga opsi diambil dalam melantik PPS tersebut, pertama melalui darling (online), kedua bertatap muka tetapi menera6 protokol Kesehatan dan ketiga dipevah6 per Kecamatan, “Jelas Thoha.
“Pelantikan PPS akan dilaksanakan secara bergelombang yang dilaksakan di halaman Kantor KPU Kota Balikpapan. Karena rekomendasi Gugus tugas Pandemi Covid-19 seluruh kegiatan dilakukan ditempat terbuka. Dan kegiatan pelantikan akan di bagi dua bagian, pertama dua kecamatan siang dan dua kecamatan malam hari.” sambungnya.
Liputan : Abe/**
Editor : Shinta Setyana

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top