Petugas Di TPS Wajib Lolos Rapid Test

Loading

Faktanusa.com, Balikpapan – Komisi Pilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan mendapatkan Surat dari Tim Satuan Tugas Covid-19 Kota Balikpapan, terkait untuk dilakukan Rapid Test yang akan bertugas di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Senin (7/12/2020)
Ketua KPU Kota Balikpapan Noor Thoha menyatakan bahwa KPU Kota Balikpaoan telah mendapatkan Surat dari Tim Satuan Gugus Covid-19 Kota Balikpapan agar dilakukan Rapid Test kepada petugas yang bertugas di TPS. Dan semua petugas di TPS harus lolos Rapid Test sebagai bagian dari pencegahan penularan Covid-19.
Petugas-petugas selain KPPS yang ada di TPS juga ada petugas Linmas dan petugas dari Kepolisian serta saksi dari Pasangan Calon jadi semua itu wajib Rapid test.
Mereka yang bertugas dan menjalani Rapid Test dan hasilnya Non Reaktif maka mereka bisa bertugas kembali di Lapangan.
“Tidak hanya petugas KPPS dan Linmas saja yang harus Rapid Test, saksi dari tim pasangan calon (Paslon) juga harus melakukan Rapid Test. Karena saksi yang bertugas di TPS seharian juga bertemu warga. Jadi para saksi Paslon harus mengantongi surat test cepat dengan hasil Non Reaktif.” Ujar Noor Thoha.
“Saksi dari paslon juga wajib menggunakan face Shield, masker dan sarung tangan selama betugas di TPS,” jelasnya.
“Maka KPU menghimbau kepada PPK, PPS dan KPPS, karena mengingat PKPU tidak diperbolehkan melakukan diskresi terhadap peraturan dan membuat norma baru. Oleh karena itu dengan adanya saksi di TPS harus menerapkan protokol kesehatan, tidak boleh ada petugas penyelenggara pemilu menghalangi saksi,” tegasnya.
Penulis : Abe/**
Editor : Shinta Setyana

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top