Petisi Penolakan UU Cipta Kerja Forum Serikat Pekerja Dan Buruh Balikpapan, Di Terima Komisi lV DPRD Kota Balikpapan

Loading

Faktanusa.com, Balikpapan – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah mengetok palu tanda disahkannya Omnibus Lawn Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja menjadi Undang-undang(UU), digedung Senayan Jakarta pada hari Senin 05 September 2020.
Namun hal ini bukan mendapat pujian, melainkan mendapatkan perotes keras dari rakyat Indonesia. berbagai penolakan bermunculan dari unsur elemen masyarakat, seperti yang terjadi di kota Balikpapan,
Berbagai elemen seperti Serikat Pekerja, Forum Komunikasi Serikat Pekerja dan Serikat Buruh, melakukan Tuntutan penolakan Omnimbus Law UU Cipta Kerja (Ciptaka) kepada DPRD Balikpapan.
Pasalnya, undang-undang Ciptaka ini dianggap merugikan. Bahkan ini dianggap menunjukkan bahwa Pemerintah dan DPR RI tidak berpihak pada rakyat.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Balikpapan Iwan Wahyudi mengatakan, pihaknya menerima aspirasi dari Serikat Pekerja dan juga akan diteruskan kepada pemerintah pusat, dalam hal ini DPR RI dan Kementerian Ketenagakerjaan.
“Kami telah menerima audiensi dari sebelas Serikat Pekerja yang telah membuat surat pernyataan, dan ini merupakan pull up hasil pertemuan dengan pihak Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), dan hari ini bersama DPRD Balikpapan”kata Iwan
“Kami menerima aspirasi dari mereka dan kami (DPRD Balikpapan) akan meneruskan ke Pemerintahan Pusat dalam hal ini DPRD RI dan Kementrian Tenaga Kerja”Lanjutnya.
Iwan Mengharapkan “perlindungan bagi para tenaga kerja maupun buruh itu, benar-benar terproteksi, inilah yang akan kami sampaikan ke Pusat'”harapnya
Politisi partai PPP ini menjelaskan, Sebanyak tiga pernyataan yang disampaikan Serikat Pekerja kepada DPRD, yang mana akan teruskan ke Pemerintah pusat dan ini menjadi perhatian bersama. Tiga Pernyataan tersebut iyalah
Serikat Pekerja,
-meminta DPR RI merevisi UU tersebut.
-Tidak menghapus LKS Tripartit berjenjang,
-Pemerintah juga diharapkan lebih terfokus percepatan penanggulangan pandemi Covid-19.
Sementara itu menurut serikat pekerja, seharusnya Pemerintah lebih baik fokus terhadap penanganan COVID-19- dan pemulihan ekonomi yang melemah akibat pandemi COVID-19.
“Omnimbus law itu, akan menimbulkan pro dan kontra sebaiknya dihindari karena berpotensi menimbulkan gejolak sosial dan Ini terbukti. Kami sangat sesalkan DPR RI tidak mendengar aspirasi rakyat,” ungkap mugiyanto
Ia juga menuturkan para pekerja siap menerima perubahan. Namun, perubahan dimaksud apabila baik untuk pekerja dan buruh. Jika merugikan jelas pihaknya akan menolak.
Dirinya juga ingin pemerintah kota mendorong untuk mengaktifkan kembali peran LKS Tripatit, mulai tingkat daerah, provinsi, hingga Nasional.
“Semua perwakilan ada, baik pemerintah, pengusaha, hingga serikat pekerja. Semua dapat merumuskan usulan sesuai kepentingan bisa diakomodir di dalam UU Cipta Kerja,” lanjutnya.
Sementara, sebanyak 17 poin kebijakan UU Cipta Kerja, jelas sangat merugikan pekerja maupun buruh. Namun karena telah disahkan, maka hanya ada dua jalur yang bisa ditempuh untuk para wakil rakyat berpikir ulang.
“Melalui jalur litigasi atau ke Mahkamah Konstitusi dengan Judicial Review. Atau, non litigasi melalui serikat pekerja melakukan pergerakan, industrial action,” tuturnya.
“Intinya kita lihat dalam beberapa hari kedepannya. Kita sudah sampaikan aspirasi kami ke pusat harapannya DPR RI bisa mendengar,” harap (shinta/fn)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top