Faktanusa.com, Sangatta – Dalam beberapa tahun terakhir, Kabupaten Kutai Timur telah mengalami pertambahan penduduk yang signifikan. Data statistik menunjukkan bahwa jumlah penduduk Kabupaten Kutai Timur pada tahun 2023 mencapai 427,49 ribu jiwa, meningkat 1% dari 424,34 ribu jiwa pada tahun 2020.
Wakil Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Kutai Timur, Arang Jau, menyoroti dampak pertumbuhan penduduk ini terhadap kebutuhan akan pengaturan ketertiban umum. “Pertambahan jumlah penduduk tersebut membuat pentingnya peraturan ketertiban umum untuk menanggulangi masalah sosial penduduk yang semakin kompleks,” jelas Arang Jau.
Peraturan ketertiban umum diharapkan dapat menjadi instrumen yang mengatur, memaksa, dan menegakkan hukum untuk menjamin ketertiban, keamanan, dan keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali.
Fraksi Golkar menekankan bahwa dengan pertumbuhan jumlah penduduk yang pesat, kompleksitas tantangan sosial juga meningkat. Oleh karena itu, kebijakan yang tepat dalam bentuk peraturan daerah sangat diperlukan untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.
“Penegakan raperda ketertiban umum menjadi sangat penting guna menjamin keamanan dan keadilan bagi seluruh masyarakat Kutai Timur,” tambah Arang Jau.
Fraksi Golkar berharap Pemerintah Kabupaten Kutai Timur dapat memperhatikan masukan dari berbagai fraksi di DPRD, termasuk Fraksi Golkar, dalam penyusunan dan penegakan peraturan daerah tentang ketertiban umum. Dengan begitu, peraturan yang dihasilkan akan mampu menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan adil bagi seluruh warganya.
“Dengan pertumbuhan penduduk yang terus meningkat, kita harus siap dengan kebijakan yang dapat menjawab tantangan-tantangan sosial yang baru,” pungkas Arang Jau. Fraksi Golkar berkomitmen untuk mendukung langkah-langkah yang diperlukan guna memastikan bahwa Kabupaten Kutai Timur tetap menjadi tempat yang aman dan nyaman untuk ditinggali oleh seluruh penduduknya.ADV