Pertimbangkan Kesiapan Objek, Faizal Rachman: Retribusi Wisata Kutim Harus Selektif

Loading

Faktanusa.com, Sangatta – Faizal Rachman, Anggota Komisi B DPRD Kabupaten Kutai Timur, menyatakan bahwa tidak semua objek pariwisata di Kutai Timur akan langsung diikat oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022. Menurutnya, perlu ada pemilahan terlebih dahulu untuk menentukan objek wisata mana yang siap dan layak untuk dikenakan retribusi.

“Tidak semua pariwisata di Kutim akan diikat oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 ini. Nanti kita lihat dan pilah dulu mana yang bisa diambil retribusinya untuk ke pemerintah dan mana yang belum,” ucap Faizal.

Ia menambahkan bahwa kesiapan fasilitas dan perkembangan objek wisata juga menjadi pertimbangan utama dalam proses ini, sehingga memerlukan pemilahan untuk penerapannya.

“Karena kan tidak semua pariwisata itu siap dan tidak semua pariwisata juga sudah berkembang. Bisa saja di pariwisata tersebut pengunjungnya kurang atau bahkan belum ada karena belum siap tempatnya dan segala macam,” jelasnya.

Faizal menjelaskan bahwa aturan ini masih dalam tahap evaluasi dan diskusi lebih lanjut baik dari pihak pemerintah maupun pihaknya anggota dewan Kutai Timur.

“Peraturan ini masih akan dievaluasi lagi dan didiskusikan kembali. Nanti dilihat hasil dari penyesuaiannya dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 ini apa dan bagaimana. Kita sesuaikan nanti dari sana,” katanya.

Dalam proses ini, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) bersama DPRD akan terus mendalami dan membahas implementasi aturan tersebut. “Ini masih didalami oleh Bappeda dan juga akan dibahas kembali bersama DPR,” lanjut Faizal.

Pernyataan ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam memastikan bahwa setiap langkah yang diambil dalam penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 dapat dilaksanakan dengan tepat dan efisien, tanpa mengabaikan kesiapan dan kondisi objek wisata yang ada.

Dengan pemilahan yang hati-hati dan evaluasi yang mendalam, diharapkan penerapan retribusi pada objek wisata di Kutai Timur dapat berjalan efektif dan adil, serta memberikan kontribusi positif terhadap pendapatan daerah tanpa menghambat perkembangan pariwisata yang masih dalam tahap awal.

Ini merupakan langkah penting untuk memastikan bahwa penerapan aturan baru ini dapat memberikan manfaat maksimal bagi pemerintah daerah dan masyarakat, serta mendukung perkembangan pariwisata di Kutai Timur secara berkelanjutan.ADV

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top