Sangatta – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur telah mengusulkan Peraturan Daerah (Perda) baru terkait perumahan di Kutim.
Anggota DPRD Kabupaten Kutai Timur, Basti Sangga Langi, menjelaskan terkait pentingnya Perda ini pada sebuah pertemuan pekan ini.
Pada kesempatan tersebut, Basti Sangga Langi menyampaikan, “Kita buat segera Perda-nya supaya ada payung hukum, supaya bisa masuk.”
Basti menyoroti tentang banyak masyarakat yang merasa infrastruktur perumahan di wilayah ini belum memadai.
“Saat ini banyak masyarakat menyebut terkait infrastruktur yang belum maksimal karena development hanya membangun rumah saja, namun jalan ini hanya di kasih batu merah, tidak disemenisasi,” tandas Basti Sangga Langi.
Basti mendorong agar pengembang perumahan harus menyerahkan pembangunan infrastruktur kepada pemerintah.
Perda perumahan ini sekarang masih menunggu persetujuan dari masyarakat dan dewan.
Harapannya, langkah yang ditempuh ini dapat membantu meningkatkan kualitas hidup masyarakat di Kutai Timur.ADV