Penyusunan AKD Bukan Partai Namun Kewenangan Fraksi

Loading

Faktamusa.com, Balikpapan — Sampai saat ini sejumlah fraksi belum memberikan nama-nama yang akan dimasukan dalam struktur Alat Kelengkapan Dewan (AKD) yang akan ditempatkan ke fraksi dan Badan yang ada di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan.
Anggota Komisi II DPRD kota Balikpapan, Syukri Wahid menjelaskan bahwa di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tentang Penempatan AKD bahwa fraksi menempatkan anggotanya yang valid karena bakat, kompetensi dan beban kerja.
“Sekarang kita lihat hal itu terpenuhi tidak, misalnya saya di bidang Kesehatan bisa ditempatkan di Komisi berapa,” ujar Syukri Wahid saat diwawancarai awak media ini. Rabu (23/2/2022).
“Ada lima orang anggota fraksi, tetapi hanya ada tiga yang ditempatkan jika mengacu pada PP tersebut, dua orang sisanya mau dikemanakan”. ujarnya
Syukri menambahkan dalam penempatan anggota DPRD itu dalam penyusunan AKD ranahnya fraksi bukan partai.
” Untuk Penempatan anggota DPRD itu dalam penyusunan AKD ranahnya fraksi bukan partai, lain halnya dalam penyusunan fraksi benar itu ranahnya parpol untuk menentukan Ketua fraksi dan susunannya,” ungkap Syukri
“Kalaupun ada konflik di Pengadilan, jangan dibawa ke sini dalam penyusunan AKD,” pungkasnya.(Shin/fn)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top