Penghapusan Pajak Progresif dan BBNKB II, Nidya Sebut ada Peluang dan Tantangan

Loading

Faktanusa.com, Samarinda – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) resmi menghapus pajak progresif kendaraan dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II. Kebijakan ini diharapkan dapat memacu ketaatan wajib pajak masyarakat, serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pajak kendaraan.
Ketua Komisi II DPRD Kaltim Nidya Listiyono, mendukung kebijakan tersebut. Menurutnya, penghapusan pajak progresif dan BBNKB II bisa berdampak positif untuk masyarakat.
“Masyarakat tidak perlu lagi membayar biaya tambahan jika memiliki lebih dari satu kendaraan, serta memudahkan balik nama,” ungkap Nidya Listiyono saat diwawancarai di Jalan Wijaya Kusuma, Samarinda, Senin (20/11/2023).
Legislator daerah pemilihan Samarinda itu menjelaskan pajak progresif kendaraan dan BBNKB II sebelumnya dianggap beban bagi pemilik kendaraan karena tarif pajak yang semakin besar seiring jumlah kendaraan yang dimiliki.
Padahal, menurutnya, sejumlah masyarakat membeli kendaraan bekas dari luar daerah dan ingin memindahkan nomor plat kendaraannya ke Kaltim.

“Sebelumnya, mereka harus membayar BBNKB II 12,5 persen dari nilai jual kendaraan, ditambah pajak progresif mencapai dua persen. Penghapusan itu sangat menghemat biaya dan mendorong kepatuhan pembayaran pajak,” tuturnya.
Politikus Partai Golkar itu mengatakan penghapusan pajak progresif dan BBNKB II bertujuan pula upaya validasi data kendaraan bermotor di Kaltim sehingga berpotensi meningkatkan PAD dari pajak kendaraan.
Nidya menyatakan dukungannya terhadap pemerintah daerah agar memberikan program-program insentif dan diskon bagi wajib pajak kendaraan bermotor.
“Kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan program-program yang ditawarkan pemerintah daerah, seperti biaya balik nama gratis, program diskon, dan program hadiah,” harapnya.
Lebih lanjut, Nidya meminta pemerintah provinsi lakukan evaluasi program-program terkait pajak kendaraan bermotor.
“Kami minta pemerintah provinsi melihat dampak, plus-minus, dan efektivitas program-program tersebut. Apakah program-program itu meningkatkan pendapatan daerah, serta mendorong penggunaan angkutan umum,” pintanya.
Namun, Nidya juga mengingatkan adanya potensi tantangan dari kebijakan penghapusan pajak progresif dan BBNKB II. Salah satunya adalah peningkatan jumlah kendaraan bermotor di Kaltim.
Pemerintah Daerah (Pemda) Kaltim, perlu memikirkan upaya mengurai kemacetan di wilayah padat penduduk ketika memberlakukan penghapusan pajak progresif.
“Di beberapa negara maju, ada aturan kalau mau beli mobil harus punya tempat parkir dulu. Di Jakarta, ada ganjil genap untuk mengurangi kemacetan,” imbuhnya.
“Sebenarnya, pajak progresif itu maksudnya supaya satu orang tidak punya banyak kendaraan. Cukup satu saja, dan kalau bisa pakai angkutan umum,” lanjutnya.
Dia mengingatkan masyarakat agar tidak salah paham atas kebijakan penghapusan pajak progresif kendaraan dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II itu.
“Kalau mau balik nama kendaraan plat luar ke Kaltim, biayanya gratis. Tapi pajaknya tetap harus dibayar. Proses balik nama itu beda dengan proses pembayaran pajak. Jadi, jangan sampai ada yang bingung atau salah paham,” pungkasnya.
Kebijakan penghapusan pajak progresif dan BBNKB II merupakan langkah positif dari pemerintah daerah. Namun, perlu ada evaluasi dan langkah-langkah mitigasi untuk mengantisipasi potensi tantangan yang muncul. (ADV/**)
Editor : Shinta Setyana

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top