Pengelolaan Jalan Poros dan Damija Menimbulkan Perdebatan

Loading

Sangatta – Wakil Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Kutai Timur, Jimmi berkomentar bahwa Pengelolaan Damija dan jalan poros daerah kini menjadi pemicu perdebatan antara Kabupaten dan Provinsi, menurut Jimmi, Wakil Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Kutai Timur.
Damija (daerah milik jalan) dan status jalan poros menimbulkan sejumlah pertanyaan tentang kewenangan.
Jimmi berpendapat, pengelolaan damija semestinya merupakan tanggung jawab pemerintah provinsi, terutama jalan poros yang menghubungkan antar-kabupaten.
Walaupun dia juga menyoroti peran kabupaten dalam mengatur wilayah yang bukan dameja.
Jimmi menerangkan, “Untuk penertiban tetap pemerintah daerah provinsi, kalau kabupaten kan tidak bisa kita mengatur dameja tadi provinsi, lain kalo sudarso misalnya itu ada jalan pendidikan itu kewenangan daerah, kalau poros ini punya inilah semua kewenangan provinsi, termasuk Sudarso itu provinsi punya jadi yang kita tunggu mengaspal itu provinsi yang mengaspal.”
Disamping itu, Jimmi juga menegaskan pentingnya pengelolaan wilayah oleh pemerintah daerah.
Ia meyakini bahwa pengaturan terkait trotoar, median jalan, dan ruang publik adalah tugas pemerintah kota atau kabupaten.
Harapannya, pemahaman yang lebih baik tentang pembagian kewenangan ini dapat menghindadkan dari konflik dan memastikan wilayah yang tertata dengan baik.ADV

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top