Faktanusa.com, Surabaya – Pengacara Taufik merespon dengan datar bantahan keras dari Kapolsek Gunung Anyar Iptu Sumianto Harsya Fahroni mengenai dugaan penganiayaan terhadap tahanan bernama Mohammad Mukthar.

Pengacara Taufik menegaskan bahwa insiden tersebut bukan kesalahpahaman dan telah melaporkan oknum penyidik ke Propam Polrestabes Surabaya.

Dugaan penganiayaan ini mencuat setelah Pengacara Taufik mengunggah kesaksian keluarga Mohammad Mukthar di akun TikTok miliknya. Mohammad Mukthar adalah terduga pelaku kasus pencurian yang ditahan di Polsek Gunung Anyar.

Dalam keterangannya, Kapolsek Gunung Anyar Iptu Sumianto Harsya Fahroni membantah adanya penyiksaan dan mengklaim bahwa pihak keluarga tahanan, termasuk Samidi (ayah Mohammad Mukthar), telah menyatakan adanya kesalahpahaman setelah diberikan penjelasan.

Iptu Harsya juga menjelaskan bahwa saat ini perkara tersebut telah P21 dan terhadap tersangka maupun barang bukti juga sudah dilimpahkan ke Kejaksaan.

Namun, Pengacara Taufik menanggapi bantahan tersebut sebagai hal yang biasa terjadi dalam kasus semacam ini.

“Itu biasa kalau memang membantah, tetapi yang jelas bukan kesalahpahaman, tidak salah paham memang betul-betul adanya gitu sih. Kita lihat saja penyelidikan nanti,” ujar Pengacara Taufik saat dikonfirmasi pada Sabtu (27/9/2025) sore, menolak keras klaim “kesalahpahaman.”

Dugaan penganiayaan terhadap Mohammad Mukthar terungkap saat Samidi (ayah) dan Putra (kakak) membesuknya di Polsek Gunung Anyar. Menurut keterangan keluarga, Mohammad Mukthar menceritakan bahwa dirinya dianiaya dengan tujuan agar mengakui barang yang tidak ia curi.

Atas pelaporan dari keluarga tahanan tersebut, Pengacara Taufik telah mengambil dua langkah hukum yaitu melakukan mediasi dengan Kapolsek Gunung Anyar, dan melaporkan dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh oknum penyidik ke Propam Polrestabes Surabaya.

Pengacara Taufik menyatakan akan terus mengawal kasus ini dan menunggu hasil dari proses penyelidikan yang akan dilakukan. (**)

Jurnalis : Redho

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *