Penertiban Pom Mini di Balikpapan: Warga Pertanyakan Keadilan di Tengah Razia Masif

Loading

Faktanusa.com, Balikpapan, — Pemerintah Kota Balikpapan kembali menggencarkan penertiban terhadap penjualan bahan bakar eceran atau yang lebih dikenal dengan sebutan Pom Mini. Pada Senin pagi (23/6/2025), razia besar-besaran digelar oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang didukung personel gabungan dari TNI, Polri, dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Balikpapan.

Razia ini bukan yang pertama kali dilakukan, namun skalanya kini diperluas. Sejumlah titik di kawasan Balikpapan Timur menjadi target awal penertiban, dan pihak Satpol PP memastikan bahwa kegiatan serupa akan dilakukan di seluruh kecamatan di kota ini dalam waktu dekat.

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari perintah langsung Wali Kota Balikpapan, H. Rahmad Mas’ud, yang telah menegaskan bahwa seluruh bentuk penjualan bensin eceran, khususnya Pom Mini, harus dihentikan. Menurut Wali Kota, keberadaan Pom Mini ilegal karena tidak memiliki izin resmi dan tidak memenuhi standar keamanan yang ditetapkan oleh pemerintah.

“Tidak ada pengecualian. Seluruh Pom Mini di Balikpapan tidak memiliki dasar hukum atau izin resmi untuk beroperasi. Kita akan tertibkan semuanya,” tegas Rahmad Mas’ud dalam pernyataan resminya.

Penegasan ini disampaikan menyusul keresahan yang muncul di masyarakat mengenai adanya perlakuan berbeda dalam pelaksanaan razia. Beberapa Pom Mini, khususnya yang dicat berwarna kuning, disebut-sebut masih tetap beroperasi meskipun razia berlangsung.

Isu mengenai “Pom Mini kuning” menjadi sorotan warga. Banyak yang mempertanyakan mengapa beberapa tempat penjualan bensin eceran tampak luput dari penertiban, padahal secara umum semua pelaku usaha ini dianggap ilegal oleh pemerintah kota.

Rinto Harahap, warga Balikpapan Utara, mengungkapkan kekecewaannya terhadap kebijakan penertiban yang dinilainya tidak adil. Ia tidak mempersoalkan upaya pemerintah untuk menata ulang aktivitas penjualan BBM eceran, tetapi meminta agar penindakan dilakukan tanpa pandang bulu.

“Kalau memang pak Wali Kota akan menertibkan Pom Mini, kami tidak masalah. Tapi yang penting semua harus ditertibkan tanpa kecuali. Karena selama ini yang kami lihat, masih ada Pom Mini yang tetap dibiarkan beroperasi, terutama yang warna kuning itu,” ujar Rinto saat ditemui di kawasan Kariangau.

Kondisi ini, menurutnya, membuat para pedagang kecil merasa diperlakukan tidak adil. Banyak dari mereka menggantungkan hidup dari usaha jual bensin eceran, dan berharap pemerintah memberi solusi, bukan sekadar menutup usaha tanpa opsi lain.

Pemerintah sendiri berdalih bahwa penertiban ini semata-mata untuk menjamin keselamatan publik. Pom Mini kerap kali tidak memenuhi standar keamanan seperti sistem pemadaman kebakaran, perlindungan listrik, dan penyimpanan BBM yang sesuai regulasi.

“Bayangkan, banyak dari mereka memakai pompa listrik rakitan sendiri. Ini sangat berbahaya di lingkungan padat penduduk,” ujar salah satu petugas Satpol PP di lokasi razia.

Namun demikian, pemerintah belum memberikan keterangan rinci mengenai kemungkinan alih usaha atau bantuan kompensasi bagi pelaku usaha Pom Mini yang terdampak.

Sampai saat ini, warga dan pelaku usaha kecil di Balikpapan masih menunggu kejelasan: apakah benar akan ada perlakuan yang adil dalam proses penertiban? Apakah akan ada solusi jangka panjang bagi mereka yang kehilangan mata pencaharian akibat kebijakan ini?

Sebagian pedagang berharap agar pemerintah tidak hanya bersikap represif, tetapi juga memberikan alternatif usaha atau pelatihan untuk mendukung transisi ekonomi masyarakat kecil.

Sementara razia masih terus berjalan, suara-suara kritis dari masyarakat menjadi pengingat bahwa di balik sebuah kebijakan, terdapat kehidupan nyata yang terdampak. Penegakan hukum dan keadilan. (SS/**)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top