Faktanusa.com, Balikpapan – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan melaksanakan kegiatan Penandatanganan Pakta Integritas Sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kalimantan Timur Serta Walikota dan Wakil Walikota Kota Balikpapan Tahun 2024, di Hotel Grand Tjokro Balikpapan. Rabu, 22/5/2024.
Kegiatan dimulai dengan pembacaan pakta integritas oleh sekretariat panitia pemilihan kecamatan dan penandatanganan pakta integritas yang ditanda tangani oleh Ketua KPU Kota Balikpapan.
Kegiatan ini dihadiri oleh Asisten 1 tata pemerintahan, Bawaslu Kota Balikpapan, Satpol PP Kota Balikpapan, Kepala Bagian Pemerintahan Kota Balikpapan, Camat Se Kota Balikpapan, dan Ketua PPK se Kota Balikpapan.

Dalam sambutannya Wali Kota Balikpapan yang diwakili oleh Asisten I tata pemerintahan , Drs. Zulkipli, M.Si mengatakan dalam penyelenggaraan Pilkada tahun 2024 di kota Balikpapan, meminta seluruh pihak yang memiliki peran dan otoritas untuk bisa bekerja dengan memegang penuh amanat suksesnya penyelenggaraan Pilkada tidak hanya dari panitia yang hadir di sini akan tetapi dari seluruh unsur masyarakat termasuk pemerintah.
“Pemilihan gubernur dan wakil gubernur, walikota dan wakil walikota Balikpapan tentu memiliki arti yang sangat penting bagi kesinambungan pembangunan di kota Balikpapan. Oleh karena itu, proses pemilihan yang dilaksanakan haruslah atas dasar peraturan perundang-undangan yang berlaku agar menjamin figure-figur yang terpilih benar-benar memiliki legitimasi dan sesuai dengan aspirasi rakyat oleh karena itu pemerintah kota Balikpapan berkomitmen mendukung kelancaran dan kesuksesan penyelenggaraan Pilkada tahun 2024 di kota Balikpapan.” Kata Drs. Zulkipli, M.Si.
Ketua KPU Kota Balikpapan, Prakoso Yudho Lelono menambahkan di Kota Balikpapan yang dilantik sebagai secretariat PPK kecamatan ada 18 orang dari enam Kecamatan se Balikpapan.
“Hari ini setelah sekretariat PPK ditetapkan artinya tugas tanggung jawab dari semuanya pada bagian dari penyelenggaraan pemilu sudah utuh dan sudah lengkap bahwa hal tersebut yang khususnya situasi dimana sekretariat PPK bisa kita lantik serta tetapkan oleh KPU harus melalui surat keputusan Walikota ”, tuturnya.
Prakoso Yudho menjelaskan sekretariat PPK berbeda dengan anggota PPK yang seleksinya terbuka, berarti sekretariat PPK adalah mereka yang diajukan oleh Pemerintah di tingkat Kecamatan dan ditetapkan serta disupport keputusan Walikota kemudian kita tetapkan dalam keputusan KPU menjadi bagian dari penyelenggara Pemilu Tahun 2024.
“Harapan saya, KPU Balikpapan beserta jajaran serta Pemkot Balikpapn mendorong proses Pilkada Tahun 2024 kedepan ini dapat berjalan dengan baik dan berkualitas”, pungkasnya. (Shin/**)