Pemprov Kaltim Raih Opini WTP ke-12 Berturut-turut, Komitmen Perbaikan Tata Kelola Keuangan Terus Diperkuat

Loading

Faktanusa.com, Samarinda – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur kembali mencatatkan capaian membanggakan dalam bidang pengelolaan keuangan daerah. Untuk ke-12 kalinya secara berturut-turut, Pemprov Kaltim meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI). Prestasi ini diberikan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024, yang diumumkan secara resmi dalam Rapat Paripurna ke-14 DPRD Kaltim, Jumat (23/5/2025).

Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dilakukan oleh Ahmad Adib Susilo, Staf Ahli Bidang Keuangan Pemerintah Pusat BPK RI, yang hadir mewakili Anggota VI BPK RI selaku Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara VI. Laporan diserahkan kepada Ketua DPRD Kalimantan Timur, Hasanuddin Mas’ud, serta Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji. Acara ini juga disaksikan oleh Kepala BPK Perwakilan Kalimantan Timur, Mochammad Suharyanto, serta Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim, Sri Wahyuni.

Dalam sambutannya, Hasanuddin Mas’ud mengapresiasi capaian Pemprov Kaltim, namun menekankan bahwa opini WTP bukanlah akhir dari proses, melainkan bagian dari upaya berkelanjutan dalam membangun tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Ia menyoroti pentingnya menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang tercantum dalam LHP BPK.

“Kami akan mencermati seluruh poin rekomendasi dari BPK. Tindak lanjut yang tepat akan mendorong peningkatan kinerja pemerintah daerah dalam mewujudkan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kaltim,” ujar Hasanuddin.

DPRD Kaltim, lanjutnya, akan turut mengawasi dan memantau proses tindak lanjut tersebut agar sejalan dengan prinsip good governance.

Meskipun Pemprov Kaltim berhasil meraih opini WTP, BPK tetap memberikan sejumlah catatan penting yang perlu segera ditindaklanjuti. Beberapa temuan tersebut antara lain:

Pelaksanaan pekerjaan yang melampaui tahun anggaran, namun belum sepenuhnya didukung oleh regulasi yang memadai. Hal ini menimbulkan potensi ketidaksesuaian dengan ketentuan yang berlaku.

Pengelolaan program Beasiswa Kaltim Tuntas dan Stimulan belum optimal. Ditemukan sisa dana sebesar Rp3,5 miliar yang masih tertahan di rekening penerima yang dinyatakan tidak layak.

Ahmad Adib Susilo menekankan bahwa opini WTP diberikan berdasarkan penilaian terhadap kesesuaian laporan keuangan dengan standar akuntansi pemerintah, kecukupan pengungkapan informasi, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektivitas sistem pengendalian intern.

“Meski opini yang kami berikan adalah WTP, tetap diperlukan kerja keras dari Pemprov Kaltim untuk memperbaiki tata kelola dan pengawasan keuangan,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa Pemprov Kaltim diwajibkan menyampaikan penjelasan tertulis atas tindak lanjut temuan BPK dalam waktu maksimal 60 hari setelah laporan diterima.

Keberhasilan meraih opini WTP selama 12 tahun berturut-turut menjadi cerminan konsistensi Pemprov Kaltim dalam menjalankan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan yang kredibel dan profesional. Namun demikian, capaian ini tidak boleh membuat pemerintah daerah berpuas diri.

Pemprov Kaltim bersama DPRD berkomitmen untuk mempertahankan prestasi ini di masa mendatang, sekaligus memperkuat sistem pengawasan, meningkatkan efektivitas program-program daerah, serta merespons setiap masukan dari lembaga pemeriksa secara konstruktif.

Di tengah tantangan pembangunan yang semakin kompleks, tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel menjadi pondasi utama dalam mewujudkan visi Kaltim sebagai provinsi yang maju, adil, dan berkelanjutan. (Adv/**)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top