Faktanusa.com, Balikpapan – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan menggelar Rapat Paripurna ke-4 Masa Sidang I Tahun Sidang 2025/2026 dengan agenda penyampaian pemandangan umum Wali Kota Balikpapan terhadap nota penjelasan DPRD mengenai dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis, yakni Raperda tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, serta Raperda tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, Rabu (29/10/2025).

Rapat yang berlangsung di ruang rapat paripurna DPRD Kota Balikpapan ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan, Budiono, didampingi para pimpinan dewan. Hadir pula Wakil Wali Kota Balikpapan, Bagus Susetyo, jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Dalam sambutannya, Budiono menjelaskan bahwa pembahasan dua raperda tersebut merupakan tindak lanjut dari nota penjelasan DPRD yang telah disampaikan pada Februari 2025. Menurutnya, regulasi ini memiliki urgensi tinggi untuk memperkuat karakter kebangsaan serta menjawab kebutuhan kota akan hunian layak dan penataan permukiman yang berkelanjutan.

“Pertumbuhan penduduk di Kota Balikpapan mencapai 2,65 persen dalam lima tahun terakhir. Kondisi ini berdampak tidak hanya pada ketersediaan perumahan dan kawasan permukiman, tetapi juga pada aspek sosial dan persatuan bangsa. Karena itu, raperda ini menjadi langkah penting dalam menanamkan nilai-nilai Pancasila sekaligus memperkuat tata kelola permukiman yang layak,” ujar Budiono.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Balikpapan, Bagus Susetyo, dalam pidatonya menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas inisiatif menghadirkan dua raperda tersebut. Ia menilai, keduanya sangat relevan dengan arah pembangunan sumber daya manusia berkarakter dan berdaya saing, serta sejalan dengan visi misi Kota Balikpapan sebagai kota penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN).

Wakil Wali Kota Balikpapan Bagus Susetyo menyampaikan pemandangan umum pemerintah kota terhadap dua raperda strategis di hadapan pimpinan dan anggota DPRD.

Bagus menjelaskan, raperda tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan merupakan tindak lanjut dari Permendagri Nomor 71 Tahun 2012 tentang Pedoman Pendidikan Wawasan Kebangsaan.

“Pemerintah Kota mendukung penuh upaya penanaman nilai-nilai Pancasila kepada seluruh lapisan masyarakat, termasuk aparatur sipil negara. Nilai-nilai ini penting sebagai filter dan pedoman agar kita tidak kehilangan jati diri bangsa di tengah derasnya arus globalisasi dan perkembangan teknologi,” ujarnya.

Ia menambahkan, kehadiran regulasi daerah ini akan memperkuat dasar hukum bagi pemerintah dalam melaksanakan program pendidikan Pancasila dan wawasan kebangsaan secara terarah, terukur, dan berkelanjutan, serta menjadi pedoman bagi lembaga pendidikan dan organisasi masyarakat dalam pembinaan karakter kebangsaan.

Dalam kesempatan yang sama, Bagus juga menyoroti pentingnya Raperda tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman untuk menjawab berbagai tantangan di sektor perumahan.

“Kota Balikpapan masih menghadapi backlog sekitar 85 ribu unit rumah, serta terdapat 5.656 unit rumah tidak layak huni yang perlu ditingkatkan kualitasnya. Selain itu, masih ada 135 hektare kawasan kumuh yang membutuhkan penanganan segera,” jelasnya.

Ia juga menekankan perlunya percepatan serah terima prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) dari pengembang kepada pemerintah kota, serta perhatian bagi kawasan rawan bencana seperti tanah longsor.

“Keterbatasan lahan dan meningkatnya kebutuhan hunian menjadi tantangan tersendiri. Melalui raperda ini, diharapkan tersedia dasar hukum yang kuat untuk mendorong investasi sektor perumahan sekaligus mempercepat penataan kawasan permukiman yang layak, aman, dan berkelanjutan,” tambahnya.

Rapat paripurna kemudian diakhiri dengan penyerahan dokumen pemandangan umum Wali Kota kepada pimpinan DPRD untuk dibahas lebih lanjut dalam rapat gabungan komisi dan panitia khusus (Pansus) sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). (Adv/Shin/**)

 

 

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *