
Faktanusa.com, Balikpapan – Pemerintah Kota Balikpapan menegaskan komitmennya untuk mengikuti kebijakan pemerintah pusat terkait pembatasan aktivitas kepala daerah menjelang perayaan Idul Fitri 1447 Hijriah. Kebijakan ini diterapkan guna memastikan pelayanan publik tetap berjalan maksimal selama masa libur Lebaran.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 000.2.3/1171/SJ yang diterbitkan pada 8 Maret 2026. Dalam aturan itu, kepala daerah dan wakil kepala daerah diminta menunda perjalanan ke luar negeri selama periode 14 hingga 28 Maret 2026.
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Balikpapan, Agus Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima edaran tersebut dan akan menindaklanjutinya sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami tentu akan mengikuti arahan pemerintah pusat. Intinya, selama periode tersebut pimpinan daerah diharapkan tetap berada di wilayah untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan,” ujarnya, Rabu (11/3/2026).
Ia menjelaskan bahwa kebijakan tersebut belum berlaku pada saat ini karena periode pembatasan baru dimulai pada pertengahan Maret. Oleh karena itu, agenda yang dijalankan pimpinan daerah saat ini masih berada di luar masa pembatasan.
“Kalau melihat jadwalnya, pembatasan baru dimulai tanggal 14. Jadi aktivitas yang dilakukan sebelum itu masih dalam koridor yang diperbolehkan,” jelas Agus.
Terkait agenda pimpinan daerah, Agus menyebutkan bahwa Wali Kota Balikpapan sebelumnya memiliki kegiatan dinas di Jakarta yang telah direncanakan jauh hari. Keberangkatan tersebut juga telah dikomunikasikan secara internal.
“Agenda ke Jakarta itu bagian dari tugas kedinasan dan sudah disampaikan sebelumnya. Jadi tidak ada yang dilanggar karena masih di luar periode pembatasan,” katanya.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Balikpapan juga diketahui tengah menjalankan tugas dinas. Namun, jadwalnya telah disusun agar selesai sebelum kebijakan pembatasan mulai berlaku.
“Untuk Wakil Wali Kota, seluruh kegiatan sudah dijadwalkan dan dipastikan selesai sebelum tanggal 14 Maret,” ungkapnya.
Agus menegaskan bahwa kehadiran pimpinan daerah di wilayahnya sangat penting menjelang Lebaran, terutama untuk memastikan kesiapan berbagai sektor pelayanan publik.
“Pada masa Lebaran, kebutuhan masyarakat meningkat, baik dari sisi transportasi, kesehatan, hingga pengamanan. Karena itu, pimpinan daerah perlu hadir untuk memastikan semuanya berjalan dengan baik,” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa Pemerintah Kota Balikpapan akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait guna menjaga stabilitas pelayanan selama periode mudik dan libur panjang.
“Kami ingin memastikan bahwa masyarakat tetap mendapatkan pelayanan yang optimal, meskipun dalam suasana libur Lebaran,” tambahnya.
Lebih lanjut, Agus memastikan bahwa Wali Kota Balikpapan telah berkomitmen untuk kembali ke daerah sebelum masa pembatasan dimulai.
“Sudah ada komitmen dari pimpinan bahwa sebelum tanggal 14 Maret beliau akan kembali ke Balikpapan untuk menjalankan tugas,” pungkasnya.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan seluruh pemerintah daerah dapat lebih fokus dalam mengawal pelayanan publik serta menjaga kenyamanan masyarakat selama perayaan Lebaran berlangsung. (Nil/Adv/Diskominfo Balikpapan).
![]()


