
Faktanusa.com, Sangatta – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) terus mempercepat langkah strategis dalam mengatasi persoalan pengelolaan sampah yang semakin mendesak. Salah satunya melalui percepatan pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) sebagai solusi pengolahan sampah berbasis pemilahan dan daur ulang. Program ini diharapkan menjadi titik balik dalam mengatasi masalah penumpukan sampah serta meningkatkan kualitas lingkungan di daerah tersebut.
Wakil Bupati Kutim, Mahyunadi, menyampaikan bahwa pembangunan TPST bukan sekadar menambah lokasi pembuangan baru, tetapi bertujuan mengubah pola penanganan sampah menjadi lebih modern dan berkelanjutan. Menurutnya, sistem pengumpulan yang selama ini hanya mengandalkan penimbunan di tempat pembuangan akhir (TPA) perlu diubah menjadi pengolahan yang melibatkan proses pemilahan, pemanfaatan ulang, serta membuka ruang bagi produk-produk daur ulang.
“Target kami bukan hanya membuat tempat pembuangan sampah baru, tapi mengubah pola pengelolaan sampah di Kutai Timur,” ujar Mahyunadi dalam keterangannya di Sangatta, Selasa (25/11/2025).
Ia menjelaskan, dengan beroperasinya TPST, penanganan sampah akan dilakukan secara lebih sistematis dan produktif. Sampah yang masuk akan dipilah berdasarkan kategorinya, lalu diolah menggunakan teknologi tertentu sehingga sebagian dapat dimanfaatkan sebagai bahan baku produk daur ulang, kompos, hingga sumber energi ramah lingkungan. Pola semacam inilah yang dinilai mampu memberikan manfaat ekonomi sekaligus lingkungan.
Mahyunadi menerangkan, pemerintah daerah telah menyiapkan rencana pembangunan TPST sejak awal tahun. Dalam proses persiapan, pihaknya bahkan melakukan studi tiru ke TPST Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, yang dinilai berhasil menerapkan pengelolaan sampah berbasis ekonomi sirkular.
Kunjungan tersebut bertujuan mempelajari model pengelolaan yang efektif dan dapat diterapkan sesuai karakteristik Kutai Timur. Menurutnya, praktik terbaik dari daerah lain menjadi referensi penting agar pembangunan TPST di Kutim tidak sekadar formalitas, tetapi benar-benar mampu menyelesaikan persoalan sampah jangka panjang.
“Kami ingin melihat langsung bagaimana pengelolaan sampah dapat memberikan manfaat ekonomi dan sosial. Hasil studi tiru menjadi bekal kami untuk menyusun konsep TPST yang tepat di Kutai Timur,” jelasnya.
Saat ini, Pemerintah Kabupaten Kutim masih dalam proses menentukan lokasi pembangunan TPST. Ada empat titik alternatif yang sedang dikaji melalui studi kelayakan, yakni tiga lokasi di Kecamatan Sangatta Utara dan satu lokasi di Kecamatan Sangatta Selatan.
“Kalau tempat sudah ada, secepatnya pembangunan akan kami laksanakan. Paling lambat awal tahun 2026 proses pembangunan dimulai,” kata Mahyunadi.
Pembangunan TPST menjadi kebutuhan mendesak, mengingat kondisi TPA Batota yang sudah mengalami overload kapasitas. Selain itu, pemerintah daerah juga akan kehilangan akses terhadap lokasi tersebut karena lahan akan diambil kembali oleh PT Kaltim Prima Coal (KPC) sebagai pemilik aset.
Melihat kondisi tersebut, pemerintah daerah meminta KPC ikut berkolaborasi membangun fasilitas pengolahan sampah yang baru. Mahyunadi menegaskan, sinergi pemerintah dan perusahaan sangat diperlukan agar layanan pengelolaan sampah tetap berjalan dan tidak menimbulkan masalah lingkungan maupun kesehatan masyarakat.
“Karena TPA Batota diambil alih KPC, kami meminta KPC untuk bersama-sama pemerintah membangun TPST sebagai pengganti lokasi pembuangan tersebut,” tegasnya.
Ia menambahkan, pembangunan TPST merupakan bagian dari upaya mewujudkan pengelolaan sampah yang inklusif dan berkelanjutan, termasuk melibatkan masyarakat, pelaku industri daur ulang, serta organisasi lingkungan.
Mahyunadi optimis bahwa percepatan pembangunan TPST akan memberikan dampak positif dalam menciptakan lingkungan bersih, mengurangi volume sampah ke TPA, serta membuka peluang ekonomi baru. (Adv/Shin/**)
![]()


