Faktanusa.com, Sangatta – Sidang Paripurna ke 25 DPRD Kutai Timur telah digelar Rabu, 15 Mei 2024 kemarin. Dalam sidang yang dihadiri oleh DRS. Poniso Suryo Renggono, M. SI selaku Asisten l Kabupaten Kutai Timur mewakili Bupati Ardiansyah Sulaiman, ia menyampaikan tanggapannya terhadap pandangan 7 fraksi yang telah menyampaikan pandangan mereka pada rancangan peraturan daerah yang menjadi pokok pembahasan.
Poniso mengatakan, “Atas nama pemerintah daerah, saya menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang sebesar-besarnya pada segenap pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Kota Timur, yang telah menjalankan fungsi legislasi dan pengawasan secara optimal terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah Kabupaten Kutai Timur,” ujarnya.
Diketahui sebelumnya, pemerintah daerah Kabupaten Kutai Timur telah menyampaikan makna penjelasan rancangan peraturan daerah tentang pencegahan dan penanggulangan bencana, penanggulangan bahaya kebakaran dan penyelamatan, serta rancangan peraturan daerah tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat kepada Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten Kutai Timur untuk dimohonkan pembahasannya.
Terlihat dalam sidang paripurna tersebut hadir pula dalam sidang tersebut Ketua DPRD Kutim Joni, S.Sos, Wakil Ketua DPRD Kutim, para anggota DPRD Kabupaten Kota Timur, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Kutai Timur, staf ahli dan staf khusus Kabupaten Kutai Timur, para kepala dinas, satuan kerja perangkat daerah (SKPD) Kabupaten Kutai Timur, para tokoh agama, para tokoh masyarakat, para insan pers, baik media cetak maupun elektronik, sampai organisasi sosial kemasyarakatan.
“Terhadap rancangan peraturan daerah yang dimohonkan pembahasan tersebut, Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten Kutai Timur telah menindaklanjuti permohonan dengan penyampaian pemandangan umum masing-masing fraksi pada Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kutai Timur pada hari Selasa tanggal 14 Mei,” kata Poniso.
Poniso juga mengungkapkan rasa terimakasihnya pada para anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kutai Timur yang telah menindaklanjuti permohonan tersebut
“Saran, masukan, dan pandangan kritis yang disampaikan oleh masing-masing fraksi dalam pemandangan umum tersebut merupakan masukan yang sangat berarti serta referensi yang sangat berharga bagi pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Timur, dalam upaya membentukkan produk hukum daerah yang berkeadilan, berkemanfaatan, dan mempunyai kepastian hukum bagi masyarakat,” pungkasnya.
Pemerintah menegaskan akan berkomitmen untuk melindungi segenap masyarakat dari potensi bahaya kebakaran serta menciptakan lingkungan yang aman, nyaman dan tertib.
Dalam pemaparan setiap pandangan yang disampaikan oleh Fraksi-fraksi, diketahui para Fraksi memberikan tanggapan positif terkait penjelasan rancangan peraturan daerah tentang pencegahan dan penanggulangan bencana, penanggulangan bahaya kebakaran dan penyelamatan serta rancangan peraturan daerah tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat yang menjadi pembahasan tersebut.ADV