Pemkab Kutim Beri Tanggapan Terhadap Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Kutim

Loading

Faktanusa.com, Sangatta – Dalam Sidang Paripurna ke-25 yang dilaksanakan DPRD Kutai Timur, Pemerintah Kutim melalui Bupati Ardiansyah Sulaiman yang diwakilkan oleh Poniso Suryo Renggono, memaparkan Tanggapan Pemerintah Kutim terhadap Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Kutim terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pencegahan, Penanggulangan Bahaya Kebakaran, dan Ketertiban Umum pada Rabu (15/5/2024).

Diketahui hadir pula dalam sidang tersebut Ketua DPRD Kutim Joni, S.Sos, Wakil Ketua DPRD Kutim, para anggota DPRD Kabupaten Kota Timur, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Kutai Timur, staf ahli dan staf khusus Kabupaten Kutai Timur, para kepala dinas, satuan kerja perangkat daerah (SKPD) Kabupaten Kutai Timur, para tokoh agama, para tokoh masyarakat, para insan pers, baik media cetak maupun elektronik, sampai organisasi sosial kemasyarakatan.

Pada awal penyampaiannya Poniso mengatakan, “Atas nama pemerintah daerah,
saya menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang sebesar-besarnya pada segenap pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Kota Timur, yang telah menjalankan fungsi legislasi dan pengawasan secara optimal terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah Kabupaten Kutai Timur,” ungkapnya saat membuka sidang.

Sebelumnya, Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Timur telah menyampaikan nota penjelasan kedua Raperda itu pada Paripurna ke 21 dan diberi tanggapan pada Paripurna ke 22 oleh 7 Fraksi DPRD Kutim. Dalam sidang paripurna tersebut, pemerintah juga menghaturkan terimakasih pada DPRD yang telah menindaklanjuti permohonan tersebut.

“Hadirin Sidang Dewan yang terhormat, sebagaimana telah kita ketahui bersama, pemerintah daerah Kabupaten Kutai Timur
telah menyampaikan makna penjelasan rancangan peraturan daerah tentang pencegahan dan penanggulangan bencana, penanggulangan bahaya kebakaran dan penyelamatan, serta rancangan peraturan daerah tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat kepada Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten Kutai Timur
untuk dimohonkan pembahasannya,” ucap Poniso.

Poniso menyampaikan, saran, masukan dan pandangan kritis yang dikemukakan oleh masing-masing fraksi dalam Pemandangan Umum tersebut merupakan masukan yang sangat berarti serta referensi yang sangat berharga bagi Pemerintah.

“Terhadap rancangan peraturan daerah yang dimohonkan pembahasan tersebut, Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten Kutai Timur
telah menindaklanjuti permohonan dengan penyampaian pemandangan umum masing-masing fraksi pada Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kutai Timur pada hari Selasa tanggal 14 Mei,” tandasnya.

Poniso menegaskan bahwa dalam upaya membentuk produk hukum daerah yang berkeadilan berkemaatan dan mempunyai kepastian hukum bagi masyarakat setiap pandangan yang disampaikan oleh masing-masing fraksi tersebut sangatlah berarti.

“Saran, masukan, dan pandangan kritis yang disampaikan oleh masing-masing fraksi dalam pemandangan umum tersebut merupakan masukan yang sangat berarti
serta referensi yang sangat berharga bagi pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Timur, dalam upaya membentukkan produk hukum daerah yang berkeadilan, berkemanfaatan, dan mempunyai kepastian hukum bagi masyarakat,” pungkasnya.ADV

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top